Residivis Sendikat Narkoba Diringkus Tim Gabungan BNNK Pelalawan Dan BNNP Propinsi Riau

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkoba yang siap diedarkan ke Jakarta dan Lampung pada hari Selasa, (13/11/2018).

Dari hasil penggagalan narkoba yang siap edar ini, BNNK dan BNNP berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku pengedaran barang-barang haram tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BNNK Pelalawan, Andi Salomon, saat konferensi pers terkait penangkapan ini di Kantor BNNK Pelalawan, Rabu (14/11/2018). Menurutnya, dua tersangka yang ditangkap BNNK dan BNNP Riau diciduk di dua tempat berbeda.

"Tersangka bernama Ryan Hidayat (28) yang berasal dari Padang Pariaman, tapi ber-KTP di Pekanbaru dengan alamat Jalan Kopan, kita tangkap di KM 55 saat dia hendak menuju Bengkulu. Pada saat ditangkap, dia bersama saudara sepupunya, yang ternyata tak tahu apa-apa soal tas ransel Ryan yang berisi narkoba itu. Tapi saudaranya itu tetap kita tangkap dan dijadilan saksi," terangnya.

Dari hasil penangkapan Ryan, pihaknya mengembangkan lagi dengan melakukan penangkapan tersangka kedua yakni Septian Adrian Fernandes (27) di Pekanbaru. Tepatnya di Hotel Taskurun Jalan Taskurun. Peran Fernandes ini adalah sebagai pengatur distribusi peredaran narkoba.

"Sedangkan yang mengendalikan kedua pelaku narkoba ini ternyata berasal dari penjara (lapas), inisialnya Eko, tapi kita yakin Eko hanyalah nama samaran saja. Kita menduga ini adalah sindikat narkotika dari LP di Pekanbaru," katanya.

Mantan Kabag Ops Polres Pelalawan ini menjelaskan, dari hasil penangkapan pada tersangka Ryan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 500 gram sabu-sabu, pil ekstasi sebanyak 2610 butir, dengan merk mahkota yang berwarna orange, pink love yang berwarna merah muda, dan merk boneka yang berwarna hijau, 1 buah hp dan uang 1,2 juta.

"Kesemua barang bukti itu kita temukan dalam tas ransel Ryan yang kita tangkap dalam bus saat hendak menuju Bengkulu pada hari Selasa, (13/11) jam 16.00 WIB. Sabu-sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Lampung dan di Jakarta," ujarnya.

Pasca penangkapan Ryan, pihaknya mengembangkan penangkapan ini. Karena dari handphone Ryan, pihaknya mendapatkan data jika laki-laki itu kerab dihubungi seseorang yang bernama Septian Adrian Fernandes, yang berdiam di Hotel Taskurun. Pihaknya kemudian bekerjasama dengan BNNP Riau untuk melakukan penangkapan Fernandes.

"Dari barang bukti Fernandes yang kita tangkap, ditemukan 537 gram sabu-sabu, 2.235 butir ektasi, 1 unit timbangan digital, 1 unit alat pres packing bungkusan plastik, 1 buah hp, 1 unit sepeda motor dan bungkusan berwarna merah dengan merek aiia bigboss cereal," paparnya.

Fernandes, lanjut Andi Salomon, yang berperan sebagai pengatur distribusi peredaran narkoba itu ditangkap oleh BNNP Riau pada Selasa malam (13/11) jam 20.00 Wib. Kedua tersangka langsung kita pertemukan dan mereka ternyata saling mengenal. Kedua pelaku ini sebenarnya belum lama keluar dari penjara atas kasus yang sama.

"Keduanya saat ini kita titipkan di Polres Pelalawan. Kita menduga sindikat peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam penjara," tukasnya. (ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar