Terbukti Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Siap-Siap Dipidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, maka siap-siap di Pidana oleh pihak berwajib.

Hal itu disampaikan Babinsa Perawang Barat Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Venus Luberto saat melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi karhutla di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Kalau masyarakat atau oknum terbukti melakukan pembakaran hutan dan membuka lahan dengan cara membakar, maka siap-siap dipidana, sebab dampak yang ditimbulkan cukup besar yaitu kerusakan lingkungan dan merusak kesehatan seperti polusi udara," sebut Serda Venus Luberto kepada Riau bernas, Senin (1/2/2021).

Serda Venus Luberto juga mengajak masyarakat untuk menjaga Kampung Perawang Barat dari kebakaran hutan dan lahan. "Kita mengajak masyarakat berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar