Serda Purnomo: Kalau Terbukti Membakar Lahan, Siap-siap di Pidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Apabila masyarakat Rantau Panjang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka siap-siap ditindak dan pidana akan diberlakukan. 

Demikian disampaikan Babinsa Rantau Panjang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo kepada Riau Bernas saat melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi karhutla di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Serda Purnomo mengajak masyarakat  menjaga Kampung Rantau panjang dari kebakaran hutan dan lahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif dan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan di Kampung Rantau Panjang. 

"Kepada masyarakat, dalam membuka lahan atau hutan tidak boleh membakar karena dampaknya tidak baik untuk kesehatan yaitu polusi udara dan merusak ekosistem hutan," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar