Langgar Perda, Satpol PP dan Damkar Beri 5 Surat Teguran Pada Pedagang Kaki Lima

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan kembali memberikan surat teguran kedua kepada pedangan kaki lima yang berjualan buah-buahan di depan Toyota dan di Simpang Jalan BTN Lama, Jum'at sore (28/7/2023). Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi M.AP yang dimulai pukul 15.30 WIB ini, ada 5 (lima) surat teguran yang diberikan kepada pedagang kaki lima.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Pelalawan pada media ini, Jum'at (28/7/2023). Menurutnya, pemberian surat teguran ini berpijak pada aturan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Dalam Perda di pasal 12 itu jelas disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjulan di jalan, trotoar, tempat umum / tempat lainnya atau diluar tempat yg khusus diperuntukan untuk berjualan," katanya.

Dia menjelaskan juga, selain pemberian surat teguran pihaknya juga kembali mengecek wisma CNO, setelah dilakukan razia pada Kamis malam sebelumnya (27/7/2923). Dalam pengecekan kembali ke wisma CNO, kembali pihaknya menemukan 1 (satu) pasang yang lagi berduaan di dalam kamar.

"Untuk pasangan itu, kita langsung bawa ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Lanjutnya, kegiatan yang menurunkan lima (5) orang personil ini berjalan dalam situasi kondusif aman dan terkendali. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar