Jelang Sidang di MK

Didampingi Kuasa Hukumnya, Paslon No 5 Pilkada Inhu Lakukan Konference Pers

INHU, RIAUBERNAS.COM - Sebelum sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Inhu, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau nomor urut 5, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan selogan Ridho didampingi Kuasa Hukumnya Saut Maruli Manik, menggelar Konferensi Pers di Pematang Reba, Kamis (21/01/2021).

Beberapa tahapan gugatan yang dilakukan oleh Paslon No 5 di MK kepada Penyelenggara terhadap perselisihan dan temuan maupun pelanggaran telah lengkap serta akan masuk dalam tahap persidangan pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang. Untuk itu, demi informasi dan keterbukaan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo selaku Paslon pengugat melakukan Konferensi Pers kepada awak media.

Kegiatan ini dilaksanakan di d’radja Cafe & Resto Jalan M. Tahar Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Selain Paslon dan Kuasa Hukumnya, juga hadir dalam kegiatan itu pengurus partai PKS dan PKB.

Berdasarkan penjelasan Advokasi DR Saut Marulitua Manik, SHI, SH, MH, CLA dihadapan awak media, dirinya sudah berpengalaman dalam menangani beberapa kasus gugatan di MK, salah satunya perselisihan suara persidangan Calon Walikota Pekanbaru beberapa tahun lalu dan beberapa permasalahan lain.

"Permasalahan dugaan adanya kecurangan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020, makanya kita gugat. Dan beberapa dokumen sudah lengkap serta saksi-saksi sudah kita persiapkan," jelas Kuasa Hukum Ridho.

Kuasa hukum Ridho meminta kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di Pilkada Inhu pada saat dimintai keterangan di MK nanti.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan, bahwa kita minta kepada MK agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Rezita Meylani – Junaidi Rahmat sebagai peserta pada Pilkada Inhu,” ujarnya.

Sementara itu, Cabup Inhu Nomor Urut 5 Rizal Zamzami, dalam kesempatan ini berharap kepada tim, relawan, dan masyarakat khususnya simpatisan Rhido untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat membuat kita berurusan dengan hukum.

"Kami berharap agar keputusan ini nantinya akan menjadi keputusan yang seadil-adilnya, sesuai harapan masyarakat," singkatnya. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar