Diduga Serobot Lahan Masyarakat, PT Arara Abadi Digugat ke Pengadilan

Terlihat dilapangan antara tanaman sawit ditanami Akasia.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Konflik masalah lahan di Kabupaten Pelalawan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan atau perusahaan pemegang HTI maupun antara perusahaan dengan perusahaan selalu saja terjadi dan tidak ada habisnya. 

Seperti yang terjadi di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, seorang warga Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras bernama Hotman mengugat PT. Arara Abadi ke Pengadilan Negeri atas dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 183,8 hektare yang berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dan saat ini materi gugatan tersebut sudah masuk ke Pangadilan Negeri Pelalawan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Seroja 77 yang beralamat di Pekanbaru. 

"Selain mengajukan gugatan terhadap PT. Arara Abadi, kita juga mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Cq. Kehutanan RI Cq. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Cq. Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru, Kepala Desa Palas, Camat Pangkalankuras dan Pemangku Adat Petalangan Batin Sengeri," terang Houtman kepada awak media di kediamannya, Sabtu (16/1/2021).

Houtman menjelaskan, atas persoalan yang menimpa dirinya ini, melalui kuasa hukumnya ia menuntut kerugian materil dan immateril. Untuk kerugian materil, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp. 132.275.000,. Sementara untuk kerugian immateril, tuntutannya adalah 1 (satu) milyar. "Kita ingin keadilan dalam persoalan ini, karena saya yakin berada di pihak yang benar meski yang harus saya lawan adalah perusahaan raksasa," tandas Houtman.

Dia mengatakan, bahwa duduk persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, jika PT. Arara Abadi (PT.AA) mencaplok lahan miliknya tanpa dasar alasan yang jelas. Dikatakannya, bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan garapan seluas 183,8 Ha yang ada di Desa Palas, dan itu merupakan bekas peladangan dalam wilayah Batin Singeri di Desa Palas, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

"Di tahun 1991, saya telah memberikan sagu hati atau pancung alas yang diterima Wali Desa Palas yang saat itu bapak A. Samat. Dalam surat pernyataannya pak Samat menyatakan bahwa saya telah melakukan pelunasan terhadap ganti kerugian lahan seluas 183,8 ha. Dan itu disaksikan oleh Camat Pangkalankuras saat itu. Dimana pada saat Wali Desa Palas menyerahkan lahan tersebut ke saya, batas-batas lahannya yakni Sebelah Timur berbatasan dengan batas Desa Terantang Manuk sejauh 1.200 meter, Sebelah Barat berbatas dengan Hutan Sialang Pabano sejauh 1.200 meter, Sebelah Utara berbatas dengan jalan sejauh 1.525 meter, dan Sebelah Selatan berbatas dengan jalan sejauh 1.525 meter," ungkap Hotman.

Pasca penyerahan lahan tersebut, Houtman langsung menanami pohon kelapa sawit, yang sudah ditanami seluas kurang-lebih 140 ha dari luas 183,8 ha yang diserahkan oleh Kades pak Samad pada Houtman. Jumlah bibit pohon kelapa sawit dari luas yang ditanam pada saat itu sebanyak kurang-lebih 22 ribu batang.

"Masalah dengan PT. Arara Abadi dimulai bulan Oktober 2020, dimana setiap saya melakukan penanaman selalu dihalang-halangi oleh PT. Arara Abadi (AA). Bahkan perusahaan malah menanam pohon akasia di sebelah tanaman saya. Tindakan perusahaan seperti itu membuat 2.000 pohon kelapa sawit yang saya tanam menjadi rusak, dikarenakan alat berat milik perusahaan karena mereka bekerja tanpa didasari tata batas areal kerja sebagaimana amanat SK 703/MENHUT-II/2013 tentang perubahan keputusan menteri kehutanan nomor 743/KPTS-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan seluas 299.975 ha di Riau pada PT. Arara Abadi tanggal 21 Oktober 2013," tandasnya.

Lucunya, lanjut Hotman, PT. AA di tanggal 22 OKtober 2020 membuat surat pengaduan ke Ditreskrimsus dengan nomor surat 229/AA/X/2020/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di kawasan hutan yang terjadi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Padahal jika seperti itu, seharusnya PT. AA harus mampu memberikan bukti penetapan kawasan hutan sebagaimana amanat Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan guna melengkapi alibi hukum mereka. Atas dasar itu, Ditreskrimsus kemudian memanggil saya tanggal 10 November 2020. Tapi saya menyayangkan pemanggilan ini, karena saya menilai Ditreskrimsus dalam memanggil saya sepertinya tidak melakukan penelitian terhadap laporan dari perusahaan," kata Hotman.

Lanjutnya, apa yang dilakukan perusahaan terhadap dirinya terkesan mengada-ada, karena sejauh ini PT. AA belum mampu memberikan kepastian hukum di lapangan terhadap kawasan hutan itu sendiri. Ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU No. 41 tahun 1999, yang menyatakan, "Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap". Dimana ini diperkuat dengan putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012.

"Putusan MK itu mensyaratkan pengukuhan terhadap kawasan hutan sebagaimana pasal 15 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan harus dilakukan guna kepastian hukum di lapangan. Ditambah lagi hak keperdataan saya yang telah 20 tahun lebih menguasai lahan perkara A quo," ujarnya.

Menurutnya, tindakan perusahaan dengan melakukan penanaman Akasia di sebelah tanaman kelapa sawit miliknya, jelas-jelas tindakan melawan hukum. Apalagi perusahaan belum bisa memberikan bukti soal tata batas areal kerja dalam laporannya ke Ditreskrimsus. Dan dengan diterimanya laporan perusahaan ke Ditreskrimsus tanpa mempertimbangkan kelengkapan adminsitrasi serta posisi perusahaan sebagai pelapor, jelas di sini keberpihakan Polda Riau, dalam hal ini Ditreskrimsus.

"Padahal sebagai aparat penegak hukum harusnya mereka mengayomi masyarakat dengan berdiri di tengah serta tidak mencerminkan Nawacita yang diamanatkan oleh Presiden RI, Joko Widodo," tegasnya.

Dikatakannya, selaku masyarakat dia hanya menuntut keadilan atas hak lahannya dengan luas 183,8 Ha yang diserobot oleh perusahaan. Karena itu, atas dasar kerugian yang dialaminya, Houtman melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap PT. Arara Abadi ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

Terpisah, Humas PT. Arara Abadi, Marhalim, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/1/2021), soal gugatan yang ditujukan ke perusahaannya oleh masyarakat bernama Houtman atas dugaan penyerobotan lahan seluas 183,8 Ha di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, melalui pesan WhatsAppnya Marhalim hanya mengatakan bahwa hal tersebut sudah berada di ranah hukum.

"Sudah di ranah hukum, biar proses sesuai hukum," balas Marhalim singkat. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar