Pilkada 2017, KPU Tetapkan Tanggal 15 Februari

Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua dilangsungkan tanggal 15 Februari 2017 mendatang. Penetapan ini dilakukan setelah KPU Pusat membahasnya dengan KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam peresmian peluncuran Pilkada Serentak 2017 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (15/2/2016), seperti dilansir BeritaSatu.com.

Lanjutnya, dalam pilkada 2017 mendatang itu ada sebanyak 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. 101 daerah itu terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Ke tujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

"Keserentakan pilkada di tahun 2017 ini paling banyak di Provinsi Aceh, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota," katanya.

Terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Husni mengatakan sikap KPU mendukung Pemerintah dan DPR dalam merevisi undang-undang tersebut.

"Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap undang-undang, dan kami juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan," katanya.

KPU juga telah mempersiapkan sejumlah poin-poin usulan terkait revisi undang-undang tersebut.

"Dalam pekan ini kami segera memasukkan usulan tersebut kepada Pemerintah dan DPR, dengan merancang draf perubahan peraturan secara simultan," katanya. (***)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar