Kegiatan Bongkar Muat Wajib Pakai Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kegiatan bongkar muat di badan jalan Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak wajib menggunakan masker dan Protokol Kesehatan lainnya. 

"Tidak hanya bongkar muat, seluruh kegiatan jual beli di pasar Tuah serumpun, wajib Ikuti Protokol Kesehatan. Karena virus ini tidak bisa dideteksi, tapi bisa dicegah," ujar Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas usai melakukan operasi kemanusiaan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Sabtu (16/1/2021).

Selain itu juga, Sertu Alexander Sigalingging juga mengingatkan kepada pengendara motor dan mobil agar dapat mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker. "Dalam berkendara seperti naik sepeda motor dan mobil tetap memakai masker, dan dimanapun berada harus menggunakan masker," ungkap Sertu Alexander Sigalingging kepada masyarakat yang sudah mengikuti Protokol Kesehatan agar senantiasa mempertahankan itu. 

Disela-sela kegiatan, Sertu Alexander Sigalingging tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan. "Itu upaya yang dilakukan agar terhindar dari bahaya virus Covid-19 yang sudah mendunia ini, jangan anggap sepele lagi," ingat dia. 

Dia juga menjelaskan tentang bagaimana mensosialisasikan tentang Perda Siak No 4 tahun 2020, tentang kewajiban menggunakan masker, apabila sering melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, maka akan didenda Rp 200.000. "Saya tak ingin masyarakat didenda, cuma saya tegaskan masyarakat wajib mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19 ini," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar