Gelar Apel Gabungan Penerapan PSBB di Pelalawan, Ini Yang Disampaikan Bupati Harris

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dipimpin oleh Bupati HM. Harris, Pemkab Pelalawan mengelar Apel Pasukan Gabungan dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Pelalawan. Apel yang diikuti oleh unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol-PP, OKP dan Ormas, para Camat, Kades dan Lurah itu digelar pada Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 08.00 Wib, di lapangan parkir kantor Bupati Pelalawan.

Dalam arahannya, Bupati Pelalawan HM. Harris menyampaikan, PSBB adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Secara garis besar, pembatasan-pembatasan tersebut terdiri dari, pembatasan pembelajaran di sekolah, pembatasan aktifitas kerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas-fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penundaan transportasi untuk orang dan barang, pembatasan kegiatan di tempat iburan dan wisata.

Pembatasan-pembatasan ini pada dasarnya telah kita lakukan, begitu kita bentuk tim Gugus Tugas untuk penangganan Covid-19 di pertengahan Maret yang lalu, namun dengan diberlakukannya PSBB ini tentu upaya pembatasan ini akan lebih di itensifkan dan diiringi dengan kewenangan pemberian sangsi.

Pada kesempatan itu, Bupati Harris juga menegaskan kepada Camat dan para Kepala Desa yang daerahnya berbatasan dengan kabupaten lain, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan di jalan-jalan alternatif yang berpotensi dijadikan oleh masyarakat sebagai lintasan.

"Saya minta Desa yang berbatasan dengan kabupaten lain yang ada jalan alternatifnya agar diawasi semaksimal mungkin bila perlu ditutup saja, sehingga tidak dijadikan lintasan. Jangan nanti di lintas dijaga, tapi warga bisa melewati jalan alternatif," tegas Harris.

Bupati Harris juga menyampaikan, dalam penerapan PSBB ini, Pemkab Pelalawan mendirikan 6 Pos Check Point, yaitu di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang, di Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, di Simpang Perak, dan di Kecamatan Ukui daerah perbatasan dengan Kabupaten Inhu.

Adapun personil gabungan yang distanbaykan di masing-masing Pos Check Point, diantaranya: untuk Pos Check Point Simpang Beringin (Polisi 15 personil, TNI 1 personil, Dishub 2 personil, Satpol-PP 1 personil, dan tenaga medis 2 personil).

Untuk Pos Check Point KM 55 (Polisi 15, TNI 1, Dishub 6, Satpol-PP 2, Senkom 2, dan tim medis 6 personil). Untuk Pos Check Point Simpang Perak (Polisi 15, TNI 2, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang). Untuk Pos Check Point Ukui (Polisi 15, TNI 1, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang). 

"Sementara dua pos lagi itu berada di jalan koridor PT. RAPP, yaitu di KM 60 daerah Desa Segati Kecamatan Langgam dan di KM 13 Simpang 4 Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan," jelas Bupati Harris.

Bupati Harris juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dan anjuran pemerintah, apalagi di masa penerapan PSBB ini. Dengan harapan, penerapan PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan. 

Hadir pada kegiatan Apel Pasukan Gabungan penerapan PSBB itu, Wakil Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kajari Pelalawan, Ketua PN Pelalawan, seluruh PJU Polres Pelalawan, para Kapolsek, para tokoh agama, tokoh adat, seluruh Kepala Dinas, personil Polisi, TNI, Dishub, Satpol-PP, ormas dan OKP, Para Camat, Lurah dan Kades. (Sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar