Serka Edy S Tegur Pelanggar Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serka Edy S memberikan teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (5/1/2021).

Selain menegur pelanggar Protokol Kesehatan, Ia juga memberikan hukuman dengan mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. "Setelah ditegur, kemudian buat pernyataan dan diberi hukuman mengutip sampah, hal itu dilakukan agar masyarakat jera," jelas Serka Edy S kepada Riau Bernas usai penegakan disiplin Protokol Kesehatan.

Serka Edy S juga mengingatkan masyarakat agar bisa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker dimanapun berada, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan. Hal itu wajib dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang sudah mendunia itu. 

"Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu kami tetap mengingatkan agar tetap memakai masker di manapun berada," tandasnya. 

Ia menjelaskan, bahwa Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi apalagi saat berada diluar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020.

"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker agar tidak didenda," ingin dia. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar