Setelah Melalui Penyelidikan dan Pemeriksaan
Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Jalan Poros Pemda Langgam Akhirnya Tertangkap
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam akhirnya berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial SAZ (25) yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 23 Desember 2020 lalu sekira pukul 19.00 Wib, di areal kebun sawit warga milik Sudiman, di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Pelaku yang diketahui berinisial PH alias Putra (18) warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau itu, diamankan Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam, pada Minggu tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wib, di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, Senin (11/1/2021) kepada awak media menjelaskan, bahwa pada hari Jum'at tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB, unit Reskrim Polsek Langgam menerima laporan masyarakat adanya penemuan mayat tidak dikenal (Mr X) di parit air areal kebun milik Sudiman yang berada di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan dan personel Polsek Langgam melakukan TP TKP dan olah TKP awal, kemudian melakukan evakuasi jenazah yang ditemukan di parit untuk dilakukan Autopsi di RS Bhayangkara pada pukul 01.30 WIB. Dikarenakan pencahayaan tidak memadai, tim identifikasi memustuskan untuk melakukan olah TKP lanjutan pada keesokan harinya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB, dilakukan penyisiran dan ditemukan bercak darah pada salah satu pondok yang ditempati oleh buruh pemetik sawit, kemudian dilakukan olah TKP kembali dan pengambilan sample bercak darah pada 7 benda/sample, kemudian dilakukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara.
Dan pada tanggal 27 Desember 2020, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pelalawan. Dan menurut keterangan para saksi (karyawan kebun dan pemilik kebun) tidak mengenali identitas jenazah tersebut dikarenakan jenazah sudah dalam kondisi membusuk dan memberikan keterangan bahwa terdapat 2 (dua) orang karyawan yang tidak berada di areal kebun dikarenakan ijin untuk cuti Natal dan tahun baru namun tidak mengetahui keberangkatannya.
Kemudian penyelidik menerima informasi dari RS Bhayangkara melalui Kompol Supriyanto, bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah tanpa identitas (MR X) terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala dan luka terbuka dikarenakan senjata tajam pada leher bagian belakang dan bahu sebanyak 7 (tujuh) luka akibat sajam.
"Dan perkiraan kematian pada saat ditemukan antara 3-5 hari, adapun hasil dari pengujian lab terhadap bercak darah yang diambil dari 7 sampling oleh tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan adalah terdapat 2 sample darah manusia.
Kemudian dikarenakan identitas jenazah belum dikenali ciri-ciri jenazah dilakukan publikasi melalui media sosial dan melalui media cetak," jelas Edy.
Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2020, lanjut Edy, Penyelidik menerima informasi dari salah satu pekerja PT. LIH atas nama ATAROMI ZAI yang sebelumnya melihat postingan melalui media sosial terkait ciri-ciri jenazah tanpa identitas (Mr X), bahwa ciri-ciri jenazah yang disebutkan pada media sosial adalah adik kandungnya. Dimana ciri-ciri yang sesuai adalah adanya jari tengah korban yang cacat, setelah dilakukan pencocokan terhadap jenazah korban bahwa sdr. ATAROMI ZAI dapat memastikan bahwa korban adalah adik kandungnya dari jari tengah tangan kanan yang cacat.
Dan pada tanggal 30 Desember 2020, Sdr. ATAROMI ZAI mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan Polisi, kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap Sdr. ATAROMI ZAI, dan membenarkan bahwa Jenazah yang ditemukan di parit adalah adik kandungnya atas nama SAMA ARTI ZAI, dan memberikan keterangan bahwa SAMA ARTI ZAI merupakan salah satu pekerja di kebun sawit milik SUDIMAN. Selanjutnya sdr. ATAROMI ZAI diarahkan ke RS Bhayangkara untuk menjemput jenazah SAMA ARTI ZAI untuk dikebumikan.
Kemudian pada 2 Januari 2021 Penyelidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi pekerja kebun milik Sudirman, dan Pemilik kebun bernama Sudirman membenarkan bahwa SAMA ARTI ZAI alias SALMAN adalah salah satu pekerja kebun di areal kebun miliknya dan tinggal satu pondok dengan pekerja kebun lainnya An PH alias PUTRA, dimana keduanya pada tanggal 23 Desember 2020 ijin cuti natal dan tahun baru. Kemudian saksi an Suwito selaku mandor pekerja memberikan keterangan bahwa Pekerja kebun An PH belum kembali sampai saat ini dan tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya pada 3 JANUARI 2021 dilakukan gelar perkara dan anev terhadap perkara penganiayaan berat mengakibatkan mati/pembunuhan pelapor atas nama ATAROMI ZAI dengan korban SAMA ARTI ZAI di ruang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan hasil Autopsi, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dan barang bukti.
Pada 4 Januari 2021, Penyelidik melakukan profiling terhadap terduga pelaku PH dimana alamat terduga pelaku berada di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar namun PH tidak pernah kembali ke rumah orang tuanya yang bekerja sebagai buruh di PTPN V, setelah itu penyelidik melakukan upaya lanjutan pencarian terhadap keberadaan diduga pelaku PH.
Kemudian pada tanggal 8 Januari 2021, IPDA ESAFATI DAELI, kanit reskrim Polsek Pangkalan kuras memberikan informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku PH alias Putra kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar, SH, SIK, dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, kemudian Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Langgam IPDA Fadlillah, STRK, MH, membuat tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuhan an PH alias Putra yang menurut informasi berada di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kel. Sangkunur Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Pukul 21.00 Wib Tim gabungan melaksanakan konsolidasi di Polres Pelalawan untuk keberangkatan menuju Tempat tersangka di Provinsi Sumatera Utara. Pukul 22.00 Wib, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar, SH, SIK, didampingi Kapolsek Langgam berangkat menuju Peovinsi Sumatra Utara. Dan pada 9 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB, tim gabungan tiba di Kel. Sangkunur Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
"Dilanjutkan perjalanan ke lokasi penangkapan sesuai dengan informasi dengan berjalan kaki kurang lebih 4,5 jam menuju lokasi keberadaan tersangka. Pada pukul 21.00 Wib, dikarenakan kurangnya pencahayaan dan sulitnya medan Tim gabungan memutuskan untuk bersitirahat di salah satu pondok milik warga setempat," terang Edy lagi.
Kemudian pada 10 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib, tim gabungan opsnal Polres Pelalawan dan unit reskrim Polsek Langgam melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka sesuai informasi dari masyarakat, baru pada pukul 05.30 Wib Tim gabungan tiba di sekitar pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku PH alias Putra.
Namun dikarenakan kondisi cuaca masih nampak gelap, Kasat Reskrim memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat cuaca sudah terang. Dan pada pukul 06.30 WIB, dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan an BRIPKA SANDRO SIMARMATA dan BRIPKA ADRIAN menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar Pondok tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal, dimana PH alias Putra mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban SAMA ARTI ZAI menggunakan sajam pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB, dikarenakan sakit hati terhadap korban yang diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban.
"Selanjutnya tersangka An PH alias PUTRA dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 (satu) celana pendek warna hitam (milik tersangka), serta 1 (satu) celana warna biru dongker (milik korban)," tutup Edy Haryanto. (Sam)
Tulis Komentar