Tidak Gunakan Masker di Perawang, Denda Menanti

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju mewajibkan masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak mematuhi Protokol Kesehatan saat berada diluar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000.

"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker," jelas Serda Sarju kepada Riau Bernas di Tulang, Jum'at (25/12/2020).

Selain menggunakan masker, Serda Sarju juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan.

Dijelaskannya, Penegakan Prokes sesuai Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka tetap kami ingat agar tetap memakai masker di manapun bapak ibu berada," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar