Yustisi Covid-19 di Bandar Seikijang, 33 Orang Pelanggar Terjaring

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam razia masker bertajuk Yustisi Covid-19 yang digelar di Kecamatan Bandar Seikijang, Selasa (22/12),  33 orang pelanggar terjaring dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 12 orang dikenakan sanksi administrasi berupa uang, 16 orang kena sanksi sosial  dan lima (5) orang anak-anak yang masih di bawah umur hanya dikenakan teguran lisan. 

"Sasaran kita adalah warga yang tidak memakai masker," tegas Kasatpol PP Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, Selasa (22/12).

Abubakar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. Meski Kabupaten Pelalawan sendiri saat ini sudah masuk dalam zona hijau namun warga diminta agar tetap melakukan prokes 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

"Kita tak henti-hentinya berupaya agar warga patuh menerapkan prokes sebagai upaya meminimalisir atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Disinggung keterlibatan tim lain dalam kegiatan Yustisi Covid-19 ini, Abubakar mengatakan bahwa tim yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya Satpol PP & Damkar 20 orang, TNI 2 orang, POLRI 7 orang, Kejaksaan 1 orang, Pengadilan 2 orang, BPBD 12 orang dan Puskesmas 5 orang.

"Untuk pijakan hukum operasi yustisi sendiri yakni Perda Provinsi Riau 4 tahun 2020, dikarenakan Kabupaten Pelalawan belum memiliki Perda soal ini. Perda Provinsi Riau ini lebih kuat tenimbang Perbup dalam hal sanksi," tukasnya. (ndy) 

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar