Pasca Rekapitulasi Pilkada Inhu, Diduga ada Penambahan 309 Surat Suara

INHU, RIAUBERNAS.COM - Pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga ada penambahan sebanyak 309 surat suara. Bahkan ditemukan berbagai perbedaan jumlah surat suara di tingkat kecamatan.

Hal itu diungkapkan tim pasangan calon (Paslon) Rizal Zamzami - Yoghi Susilo nomor urut lima dan tim Paslon Wahyu Adi - Supriati nomor urut empat, Ahad (20/12/2020).

Tim Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo dengan sebutan Ridho diwakili oleh Roby Ardy, Erwin, dan Askariadi. Sementara tim Paslon nomor urut empat dengan sebutan BWS diwakili oleh Harianto, SE.

Dalam penjelasan yang disampaikan Roby Ardy, bahwa setelah dilihat dari sertifikat hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, terdapat selisih surat suara. Tidak tanggung-tanggung, selisih surat suara itu terdapat di enam kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.

"Kami menyampaikan ini mengacu kepada PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang surat suara dan terdapat kejanggalan serta terindikasi ada permainan," ujarnya.

Ketika dilihat dari hasil rekapitulasi KPU yang diterima LO, diketahui adanya perbedaan atau selisih surat suara. Dimana sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni sebanyak 291.485 orang. Sehingga dalam ketentuannya, surat suara yang ada didistribusikan ditambah 2,5 persen atau sebanyak 7.287 lembar, menjadi sebanyak 298.772 lembar.

Sedangkan di dalam sertifikat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Inhu, berubah menjadi sebanyak 296.692 lembar atau berkurang menjadi 80 lembar surat suara. "Ini kami ketahui setelah di cross check dari rekapitulasi disampaikan KPU," ungkapnya.

Tidak itu saja, sambung Harianto, SE, setelah diteliti lebih seksama, juga diduga terdapat kejanggalan dan kekeliruan di enam kecamatan. Diantara enam kecamatan itu yakni, di Kecamatan Rengat terjadi selisih atau bertambah menjadi 77 surat suara.

Selanjutnya, di Kecamatan Pasir Penyu bertambah sebanyak dua surat suara, di Kecamatan Peranap terdapat sebanyak tiga surat suara. Kemudian di Kecamatan Seberida terdapat penambahan sebanyak 110 surat suara, di Kecamatan Batang Cenaku sebanyak 19 surat suara, dan di Kecamatan Batang Gansal sebanyak 98 surat suara.

Masih katanya, kalaupun dianggap hitungan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Inhu benar. Namun masih terdapat selisih atau bertambah sebanyak 309 surat suara, jika dikurangi dengan jumlah surat suara yang ada di sejumlah kecamatan.

Akibatnya, atas dugaan keselahan fatal ini mengakibatkan adanya selisih perolehan suara dan merugikan masing-masing Paslon. "Teruma kami di Paslon nomor urut empat dan Paslon nomor urut lima yang dirugikan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, kepada pihak terkait agar dapat memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terutama di enam kecamatan tersebut. "Ini juga bagian dari materi yang disampaikan ke MK dan Insya Allah dilaporkan resmi pada Senin (21/12/2020)," terang Roby Ardy dan Herianto.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida, SE, MM ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban hingga berita ini dituturkan. Bahkan beberapa kali dikonfirmasi melalui handphonenya juga tidak kunjung dijawab.

Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Inhu Fitra Rovi, SE, juga tidak bersedia di konfirmasi. "Dalam hal ini saya no comment," katanya singkat. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar