Mantap, Dana Desa 2016 Mulai Cair Bulan Maret

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Tahun ini, selain menaikkan jumlah Dana Desa 2016 menjadi Rp 47 triliun, pemerintah juga memperpendek tahapan pencairan Dana Desa dari semula tiga tahap menjadi dua tahap. Tahap pertama mulai disalurkan pada Maret 2016 sebesar 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.

Ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Jum'at (12/2/2016), seperti dilansir BeritaSatu.com.

Karena itu, ia meminta kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

"Semua persyaratan dan mekanisme Dana Desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang telat-telat," tegasnya.

Menurutnya, pencairan yang akan dilakukan dalam dua tahap, tentu akan bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya.

"Kalau tiga tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

Program infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Desa juga harus padat karya. Para pekerja harus melibatkan masyarakat desa setempat. Demikian pula bahan bakunya harus dari desa bersangkutan, kecuali kalau tidak ada boleh membelinya di luar desa.

Ditegaskannya, program infrastruktur desa tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuannya agar Dana Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

"Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota," tandasnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menambahkan, kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini Permenkeu tersebut sudah dalam proses finalisasi, dan akan segera diterbitkan. (***)


Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar