Pilkada Inhu 2020, Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon No 2 Rajut

RENGAT, RIAUBERNAS.COM - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) nomor urt 2 Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut), resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Paslon Rajut dilaporkan atas dugaan melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu di Pilkada Inhu 2020.

Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH, MH, CLA, Eri Surya Wibowo, SH yang saat itu diterima oleh anggota Komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khairuddin, Minggu (13/12/2020) sore.

Seperti yang di sampaikan penasihat hukum pelapor Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH,. MH, CLA kepada wartawan, kalau di Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 sudah melakukan kecurangan, dimana kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.

"Selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, Kades dan sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," kata Dr Maruli Tua Manik.

Untuk melakukan kordinasi pemenangan, para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp, grup WhatsApp tersebut bernama "BINWAS KADES INHU". Bahkan kepala Inspektur di Inspektorat Inhu juga ikut ada dalam WhatsApp grup tersebut.

Berbagai aktifitas laporan kegiatan kampanye Rajut nomor 2 disampaikan para kades dan camat di WAG "BINWAS KADES INHU" dalam WAG tersebut kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro, SE paling aktif di WAG "BINWAS KADES INHU" tersebut.

Salah satu program pemerintah yang digunakan oleh aparatur pemerintah memenangkan salah satu calon di Pilkada Inhu Rajut nomor urut 2 adalah, pemanfaatan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 900 ribu yang diberikan oleh perangkat desa sehari jelang pencoblosan sambil mengajak penerima BLT di desa untuk Paslon nomor 2.

"Yang jelas laporan kita, dugaan pemanfaatan program pemerintah BLT DD, dengan cara memerintahkan dan meminta kades se-Inhu untuk mengisukan ke masyarakat yang penerimaan BLT karena Rajut nomor urut 2, suami dari calon bupati itu adalah bupati aktif," jelas Dr. Maruli Tua Manik.

Lebih jauh disampaikannya, dalam Group WhatsApp sangat jelas adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD untuk pemenangan Paslon Rajut nomor urut 2 seperti "Penyaluran dan penyerahan BLT di Rawa Sekip, atas penyerahan ke warga maka Kadis PMD meminta agar kepala desa juga mensosialisasikan Rajut dan memilih Rajut pada tanggal 9 Desember 2020," jelasnya.

Kemudian, Kades juga menanyakan dalam WAG itu, info penyaluran BLT DD akan segera dicairkan maka Kadis PMD Riswantoro juga menjawab, akan di usahakan namun mainkan dan sebarkan Rajut, selain hal tersebut juga diketahui banyaknya kades-kades yang aktif untuk memenangkan Rajut dengan pola penyaluran BLT.

Melihat group whatsApp tersebut, jelas Dr Maruli, maka apa yang dilakukan Kadis PMD dan kepala Desa yang aktif memenangkan Rajut Paslon nomor urut 2 telah mencederai Amanah UU No 10 tahun 2016 serta dinilai melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Inhu untuk berani memberikan sanksi diskualifikasi kepada Rajut paslon nomor urut 2, mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif, dan Sistematis, seperti pelibatan Kades se-Inhu merupakan pelanggaran masif secara keseluruhan, teratuktur karena dalam group WhatsApp melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa.

"Dalam group juga terdapat camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam grup mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran pilkada berupa pemanfaatan BLT DD. Namun Camat, Sekda, dan kepala inspektorat tidak melakukan pelarangan dalam artian membiarkan adanya tindak pidana maka merupakan bagian dari perbuatan pelanggaran Pilkada juga," tegasnya.

Laporan Robby Ardi ke Bawaslu Inhu dengan nomor laporan 007/PL/PB/Kap/04.05/XII/2020 tentang laporan dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu 2020. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar