Jalani Sesuai SOP Dalam Pembuatan SIM Dan Terapkan Prokes

Polres Siak Ingatkan Warga Tak Gunakan Jasa Calo

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Satpas SIM Satlantas Polres Siak mengingatkan kepada warga Kabupaten Siak untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan Surat izin mengemudi (SIM).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIk, melalui Kanit Regident Polres Siak Iptu Ricky Marzuki SH, kepada awak media, Jumat (11/12/2020)

Dijelaskannya, bahwa dalam pembuatan SIM tentu ada Standar operasional pengemudi yang harus dilewati  dan berbagai proses administrasi, tes yang tidak mudah. hal itupun harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan yang tak kalah penting harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Kalau menggunakan jasa calo, tentu harga yang dipatok oleh para calo, pastinya lebih tinggi dibandingkan banderol pembuatan SIM berdasarkan PNBP, maka dari itu jangan gunakan jasa calo" ingat Ricky.

Ricky menjelaskan, bahwa  setiap pembuatan SIM harus melalui mekanisme atau aturan yang berlaku oleh pemerintah maupun pihak kepolisian. Namun, Ia tetap memberikan pelayanan prima dan maksimal serta sesuai Protokol Kesehatan Covid-19. 

Ricky Marzuky SH juga menerangkan, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat dan seterusnya.

 Ia juga mengingatkan kepada para masyarakat yang akan membuat SIM agar jangan lupa, membawa dokumen penting yang diperlukan untuk proses pembuatannya.

“Sebelum ngurus administrasi, siapkan terlebih dahulu dokumen pribadi, seperti fotocopy KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli. Pada intinya, kita tidak ada mempersulit masyarakat kita, untuk urus sim jika semuanya mau memahami aturan dan mentaati," pungkasnya (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar