Pelanggar Prokes Dihukum Kutip Sampah, Serda Venus Luberto: Dilakukan Agar Mereka Jera

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Venus Luberto memberikan teguran berupa mengutip sampah di fasilitas umum bagi masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan saat berada diluar rumah maupun berbelanja di pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Kutip sampah merupakan hukuman yang dilakukan kepada masyarakat yang abaikan Prokes. Kita tegur dengan membuat surat pernyataan agar mereka jera," ujar Serda Venus Luberto kepada Riau Bernas usai operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Jum'at (11/12/2020) di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang.

Dijelaskannya, Tim Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 agar masyarakat patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan. "Bagi yang melanggar akan didenda sebesar Rp 200.000, namun saat ini masih sosialisasi," katanya. 

Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan, merupakan wajib dilakukan agar terhindar dari virus Covid-19.

"Penerapan Protokol Kesehatan merupakan cara yang ampuh untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," tambahnya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap Social distancing sampai Pendemi Covid-19 ini berakhir, kegiatan Sosial Distancing merupakan langkah awal untuk memutuskan Mata  Rantai Penularan Virus Covid -19.

Diperlukan pendisiplinan produktif aman covid-19 dengan Pencegahan Virus Covid-19  dengan Menggunakan Masker, Menghindari Kumpulan orang banyak, Jaga jarak Aman 1 s.d 2 meter dengan orang lain.

"Bila ada gejala demam, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih/ Lesu, periksakan diri ke Dokter. Bila tidak pentingan di Rumah Saja," ingatnya lagi. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar