Hendrisan: Kebijakan PI 10 Persen dari usaha Hulu Migas, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan bersama sejumlah kepala OPD terkait, mengikuti Forum Group Discussion Participating Interest (PI) 10 persen bertemakan tantangan dan peluang pelaksanaan PI 10 persen untuk Mendukung Kelancaran Operasi dan target 1 Juta Barrel of Oil Per Day (BOPD) di Tahun 2030.

Dijumpai usai mengikuti kegiatan, Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan menyampaikan, kegiatan ini merupakan persiapan daerah berdasarkan Peraturan Menteri SDM No. 37 Th. 2016, bahwa setiap kontraktor migas wajib memberikan kontribusi 10 persen kepada daerah yakni Partisipant Interest (PI) yang sudah di payungi oleh ketentuan-ketentuan yang telah mengatur itu. 

"Siak selaku penghasil migas termasuk yang besar di Riau, di tahun 2021 blok rokan kita yang sekarang dikelola oleh PT. Chevron, nanti akan beralih ke Pertamina sesuai dengan putusan Presiden. Nah nantinya blok rokan wajib memberikan kontribusi 10% kepada daerah," ujar Hendrisan usai mengikuti Video Conference di Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Rabu (18/2/2020).

Lanjutnya, pada 2019 lalu Gubernur Riau telah menyurati Bupati bahwa Kabupaten/Kota pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sesuai kesepakatan diserahkan kepada PT. BSP yang notabenenya BUMD milik Kabupaten Siak.

"Tentunya kita menyambut baik atas kepercayaan yang diserahkan kepada kita oleh Gubernur, kita sudah menyiapkan Perda perubahan dan kita akan membentuk anak perusahaan PT. BSP yang nantinya akan mengelola itu. Kita tunggulah bagaimana Pemprov menyelesaikan hal ini kepada SKK Migas dan Menteri SDM agar di tetapkan sebagai BUMD yang mengelola PI tersebut," jelasnya.

Kepala SKK Migas yang diwakili Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro membuka kegiatan dalam sambutannya menyampaikan, tujuan utama kebijakan PI 10% adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas, dimana kontribusi sektor migas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya melalui dana bagi hasil migas melainkan juga dari kegiatan industri Migas.

"Sehingga daerah yang berada di sekitar wilayah operasi migas akan mendapat manfaat maksimal dari kegiatan usaha hulu migas. Namun sebagaimana kita ketahui bahwa sumber daya migas bukanlah sumber daya terbarukan, sehingga tujuan yang penting dari kebijakan ini adalah agar daerah di sekitar migas dapat mendirikan badan usaha yang nantinya dapat menjadi mandiri setelah industri migas ini tidak ada lagi," harapnya. (van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar