Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 7 Pucuk Senjata, 3KG Sabu, 9 Pelaku Diamankan Polda Riau

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Tim Polresta Pekanbaru di bakc up Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menggulung komplotan sindikat narkoba bersenjata api dibeberapa lokasi penangkapan.

Selain berhasil mengamankan 9 orang pelaku, tim gabungan juga mengamankan 7 pucuk senjata api dan 3 kilogram sabu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Kapolresta Pekanbaru saat konferensi pers di Mapolda Riau Senin (16/11/2020) mengatakan komitmennya memburu para bandar narkoba.

Kapolda menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh tim pada Jum'at (13/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib yang langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bersama tim dari Direktorat Res Narkoba. Kasat Res Narkoba menerima informasi bahwasanya Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai tujuan Pekanbaru.

Tak membuang waktu, tim gabungan menyebar dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah SPBU Muara Fajar Jl. Yos Sudarso Kota Pekanbaru. 
Tim langsung menggeledah dan mengamankan 4 (empat) orang pelaku HR als BL, AM, AR dan ME. Dan dari penggeledahan, tim menemukan 4 pucuk senjata api rakitan di dalam mobil Toyota Innova.

Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa seorang teman mereka yang sedang menunggu di jalan Kunang Raya. 
Tim langsung bergerak menuju tempat yang disebutkan di Jl. Kubang Raya tepatnya di ruko dan berhasil mengamankan YU.

Tak puas sampai disitu, tim kembali menggali informasi dari para pelaku dan mengakui bahwa masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 (dua) pucuk senpi rakitan. 

Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Bagan Siapi Api, tepatnya di Jl. Dusun Dalam Sari Kecamatan Balai Jaya. Disana tim kembali berhasil menamgkap pelaku NY. Dan dari NY, dan diketahui ternyata mereka adalah kelompok sindikat sabu bersenjata di Dumai bersama 4 pelaku lainnya (PU, BE, ZUL dan PR).

Tim berhasil menangkap PU yang mengaku telah menjual sabu ke Palembang. Informasi terus berkembang hingga tim kembali menangkap IP dan ZUL di Dumai dan Tampan Pekanbaru, serta mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar RP 210 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 5 (lima) Pucuk Senpi jenis Revolver Rakitan. 
2. 1 (satu) unit R4 Merk Toyota Innova warna abu – abu Nopol BK 228
WW. 
3. Pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu. 
4. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk. 

Barang bukti hasil pengembangan:
1. Shabu ± 2 Kg dalam bungkus teh cina dan 10 paket lebih kurang ± 1 Kg 2. 1 (satu) pucuk senpi Revolver rakitan. 
3. 1 (satu) pucuk senpi pistol S&W Kaliber 45.
4. Uang tunai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
5. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk. 
6. 62 butir peluru berbagai kaliber.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Hari ini 9 pelaku yang kita tangkap adalah para pelaku perang bandar narkoba, ada dua kelompok yg sedang merebutkan narkoba jenis sabu sebanyak 46 kg dan 10 ribu pil ekstasi”, buka Kapolda mengawali keterangannya.

Kapolda membeberkan, diawali dengan penyergapan 4 orang tersangka di Palas Rumbai yang rencananya akan memerima 3 kg sabu. Kami temukan 5 pelaku,dan 5 pucuk senpi. Dalam pengembangannya, kami menemukan fakta perang bandar narkoba. Belong ini adalah salah satu dari kelompok bandar yg ada di Dumai, perang dengan kelompok Medan memperebutkan 46 kg sabu dan 10.000 ekstasi. 

“Beberapa waktu lalu kami amankan 24 kg sabu diatas truk di Dumai yang diduga milik kelompok Medan yang di kendalikan adit di LP Gobah. Marno dan komplotannya  mengetehui ada barang masuk, mereka mengambil alih/mengejar truk yang membawa 46 kg sabu dengan menembak ke udara sebanyak 2 kali di Bukit Kapur Dumai pada (26/9/2020) lalu,” terang pati bintang dua tersebut.

Untuk diketahui lanjutnya, bahwa 2 kelompok ini adalah bandar narkoba, yang saling berebut narkoba, tentu harus lebih waspada bahwa sekarang bandar dan kelompoknya telah mempersenjatai diri dan juga melindungi diri jika sewaktu waktu di tangkap. "Kita juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku berprofesi sebangai lawyer, artinya bahwa bandar narkoba melindungi dirinya secara hukum," jelas Kapolda. 

Kapolda juga mengaku bahwa pihaknya akan terus lakukan pendalaman dan terus mengejar pelaku lainnya dan berharap masyarakat bisa memberikan informasi dengan cara mengirimkan pesan ke hotline 08117523131.(***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar