Pedagang Sabu Antar Pulau Diciduk Polisi

Pelaku dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pria diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu sabu, tidak berkutik saat ditangkap tim Polsek Bangko, Bagansiapiapi, ketika berada didalam kamar tidur nya.

Diketahui,tersangka perusak generasi penerus berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Bangko,Bernisial HR alias EN 41) warga Bagansiapiapi

"Selain tersangka Barang Bukti ( BB ) narkotika berat kotor 3,79 gram ikut sita "Kata Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, Sabtu (7/11/20)

Kronologis penangkapan terhadap HR terang Juliandi Jumat (6/11/ 2020) sekira jam 13.00 Wib, tim opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi dari masyarakat dapat di percaya di sebuah rumah dijalan pembangunan sering terjadi transaksi Narkotika

Bekat informasi tim opsnal Polsek Bangko, melaporkan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sehingga, sekira jam 14.30 Wib,Sambung Juliandi, tim Polsek Bangko tiba dilokasi melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi dan sekira jam 15.00 wib Tim menemukan rumah sesuai tersebut

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Bangko masuk rumah didalam kamar tidur ditemui seorang pria sedang duduk didepannya terdapat 1 buah bong, 3 buah mancis, 1  buah gunting, 2  buah sekop dari kertas, 1 buah kompor mancis terbuat dari kertas timah rokok dan 73 plastik bening klip merah kosong.

Kemudian, tim opsnal Polsek Bangko mengamankan Dia mengakui HR alias EN, Petugas melakukan introgasi tersangka mengaku masih ada menyimpan beberapa paket narkotika jenis sabu
tersangka mengambil sebuah topi dari belakang duduknya .

"Didalam topi warna abu - abu miliknya 1 paket plastik bening klip merah sedang dan 20 plastik bening klip merah ukuran kecil diduga narkotika sabu." Terang Juliandi

Sedangkan penggeledahan dikantong celana, ditemukan uang Rp 360.000, dan akui uang itu dari hasil penjualan sabu sebelumnya.

"Selanjutnya tim opsnal polsek bangko membawa tersangka dan barang bukti berat kptor 3,79 gram dibawa ke Polsek Bangko, guna pengusutan lebih lanjut," terang Juliandi.

Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi penyidikan, tersangka mengaku perolehi sabu dari seorang temannya berinisial IW ( DPO ).

" Tersangka mengakui membeli narkotika sabu harga Rp 1.600.000,- sebanyak 2 ( dua ) ji dan dia juga mengaku akan menjual paket narkotika sabu sabu tersebut kepulau halang," tandasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar