Bandar Sabu Plus Daun Ganja Diciduk

Tersangka dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Lagi asyik menunggu konsumen datang ke rumah belanja, diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu plus daun ganja warga Bagan Batu, diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Rohil.

Infomasi dihimpun dari humas Polres tersangka MJ alias Wak Jon (48) warga Jalan Jendral Ahmad Yani, Kel.Bagan Batu ini diciduk tim Satnarkoba ,Selasa (03/11/20) Sekira pukul 11.00 wib 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto ,SH.SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH Kamis (05/11/20) membenarkan kejadian penangkapan Bandar narkoba.

Sementara kronologis penangkapan, Juliandi menerangkan pada hari selasa (03/11/20) pagi warga setempat mulai resah mendapatkan info salah satu rumah tersangka, diduga sering digunakan transaksi sabu sabu 

Kemudian Berkat informasi tersebut,tim Satnarkoba polres Rohil melakukan penyelidikan. Sekira pukul 11.00 wib Tim langsung menuju target .

Juliandi mengatakan dilokasi satnarkoba mellihat  pria sedang duduk dibelakang rumahnya .Saat tim datang pria sempat membuang 1 buah wadah yang berbentuk bulat berwarna hitam 

"Setelah diperiksa, ternyata berisikan 28 plastik bening berbagai ukuran terdapat butiran kristal bening diduga sabu sabu ."terangnya 

Selanjutnya,Tim melakukan interogasi, pelaku mengakui wadah miliknya. sebelumnya 100 Bungkus dan sudah habis terjual ke pelanggan sekira 72 Bungkus 

AKP Juliandi menerangkan pemeriksaan badan pelaku disaksikan RT setempat, dari kantong celana ditemukan 2 unit ponsel merk Nokia dan LUNA serta berisi pesan penjual sabu sabu 

Kemudian, lanjutnya tim satnarkoba melakukan geledahan rumah, hingga  dalam lemari ditemukan 1 dompet berwarna hitam dan uang Rp.1 Juta rupiah  

Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut sisa hasil penjualan 1 hari sebelumnya total Rp.8 juta sebanyak Rp.7 juta telah dikutip rekannya berinisial WD (DPO).

Selain itu, tambah Juliandi, juga ditemukan tergantung di dinding rumah berupa 2  kantong plastik warna hijau masing-masing berisikan 1 buah dompet warna hitam putih

Barang bukti lainnya 2 unit timbangan digital,1 buku notes dan beberapa plastik bening berkelip merah, 2 buah sendok untuk takaran sabu, dan 1 buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih yang terdapat narkotika Daun Ganja Kering.

"Setelah dipertanyakan terlapor mengakui bahwa barang bukti ditemukan miliknyaberat kotor sabu sabu 12.6 gram dan daun ganja kering berat kotor 6.5 gram ."pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar