Gegara Curi Rokok ,Oknum PNS Rohil Di Bekuk Polsek Kubu

Dua tersangka ditahan Polsek Kubu

Rohil, (Riau Bernas.Com)
Dua warga Rohil ditangkap Polisi pasalnya diduga aksi pencurian Rokok dan Steling Ponsel .salah satunya terlibat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Informasi diterima  terduga pencurianoknum PNS Bernisial HR alias Iyin (43) dan IR alias Rohim .Keduanya terduga adalah warga Jalan Parit Umar Kepenghuluan sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu

Mereka diringkus tindak pihak yang berwajib terhadap laporan pemilik Fahry (32) Keduanya mengakui beraksi mencuri Rokok dan Steling ponsel dijalan hang senin (29/5/23) pukul 13.00 Wib

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH menjelaskan keduanya diringkus tim Polsek Kubu disalah satu rumah kamis (1/6/23) pukul 00.15 Wib

Setelah kejadian Pelapor tidak melihat steling tempat rokok di ponsel lalu bertanya keistrinya Siska tak tau dan pelapor berusaha mencari bertanya anak sekolah SMA tidak dari lokasi tempat kejadian

Terungkap saksi Candra Agung beberapa teman melihat HR dan teman sedang membawa steling pakai sepeda motor merk suzuki shogun warna biru hitam.

"Atas kejadian pelapor tidak senang mengalami kerugian Sebesar Rp. 2.600.000 lalu membuat laporan kepolsek Kubu," jelas Juliandi

Kemudian Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku. Kemudian Kapolsek Kubu AKP Zulmar ,SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kubu menangkap HR dan IR dirumahnya

Kasi Humas Polres Rohil juga menerangkan setelah dibekuk lalu diintrogasi dan terduga mengakui atas perbuatan tersebut 

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek Kubu Polres Rohil guna proses pengusutan lebih lanjut ," ungkapnya 

Adapun barang bukti sebagai Bukti pecahan Kaca Steling ,1 unit Sepeda Shogun RR warna Hitam Nopol BM 6448 PQ ." Dari hasil dites Urine positif mengandung Metaphetamine terhadap keduanya disangkakan dalam pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana." Imbuhnya 

Syofyan Rambah 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar