Pedagang Dan Pembali Wajib Ikuti Prokes, Dua Orang Pembeli Buat Pernyataan
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pedagang dan Pembeli di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang di wajibkan mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu disampaikan Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto saat melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Jum'at (23/10/2020) Sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan, terdapat dua orang tidak menggunakan masker yaitu RS dan WS . Kedua masyarakat RS dan WS merupakan pembeli ataupun masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, dirinya akan melakukan peneguran, bahkan diberi sangsi agar mereka jera.
Bahkan bagi pelanggar juga diajak foto bersama agar mereka malu dan tidak mengulangi lagi. "Kita kasih mereka teguran, kemudian diperintahkan buat pernyataan dan kasih hukuman mengutip sampah, hukuman dilakukan agar mereka jera," jelas Sertu Uuk Sudarijanto menjawab pertanyaan Riau Bernas.
Ia juga mengingatkan, kepada masyarakat lebih baik mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 ini, dengan cara 3 M+1T.
"Kita mengajak masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan. Cara 3 M+1T ini dinilai ampuh untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang, semoga masyarakat dapat mematuhi Protokol kesehatan," jelasnya.
Dirinya bersama Satgas Covid-19 lainnya rutin siang malam, memberikan imbauan tentang Patuhi Protokol Kesehatan ini agar masyarakat bisa terhindar dari virus Covid-19.
Apabila ada gangguan pernafasan silahkan periksa ke dokter. "Bila ada gejala ( Demam, Batuk /Pilek,Gangguan Pernapasan, Sakit Tenggorokan, Letih/ Lesu, Periksakan diri ke Dokter. Paling terpenting hindari Kumpulan orang banyak, Jaga jarak Aman 1 s.d 2 meter dengan orang lain dan bila tidak pentingan di Rumah Saja," ingatnya kepada masyarakat yang berbelanja di Pasar Tuah Serumpun. (Van)
Tulis Komentar