Kasus karhutla PT Adei, JPU Tuntut PT Adei Membayar 4,4 Milyar

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang lanjutan kasus karhutla dengan terdakwa PT. Adei Plantations and Industry kembali digelar pada Selasa (20/10/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, di pimpin oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN)  Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH, dan didampingi oleh Rahmad Hidayat, SH, MH dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. 

Tampak dalam sidang, terdakwa PT. Adei Plantations and Industry yang diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Manager yang didampingi Penasehat Hukum terdakwa, mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Dalam kasus karhutla ini, PT. Adei dituntut untuk membayar denda, kerugian akibat kerusakan lingkungan, dan pemulihan lahan yang terbakar sebesar kurang lebih Rp 4,4 Milyar. 

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ray Leonard, SH ketika di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa terhadap kasus karhutla dengan terdakwa PT. Adei ini, JPU menuntut terdakwa PT. Adei untuk membayar kerugian negara sebesar kurang lebih 4,4 milyar. 

"Untuk denda kami tuntut 1,500 juta rupiah,  dan untuk pidana tambahan sebesar lebih kurang 2,900 juta rupiah, jadi jumlahnya lebih kurang 4,4 milyar," kata Ray Leonard. 

Untuk yang 2,9 milyar ini, lanjut Ray, itu peruntukannya ada dua perinciannya, yaitu kerugian ekonomis dan kerugian ekologi. Untuk yang kerugian ekonomis itu di setor ke negara dan yang satu lagi untuk yang kerugian ekologi itu untuk pemulihan. "Saya lupa nominalnya takutnya nanti salah, tapi itu ada dua, yang satu 1,8 milyar dan yang satu 1,1 milyar," terang Ray. 

Dijelaskan Ray Leonard, SH, dasar JPU menuntut terdakwa PT. Adei untuk membayar sebesar 4,4 milyar tersebut berdasarkan Pasal 99 dan perhitungan dari Ahli. 

Sidang kasus karhutla dengan terdakwa PT. Adei Plantations and Industry akan dilanjutkan pada Selasa depan tanggal 27 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (Sam) 

 

?????


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar