Tiga pasang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Teken Fakta Integritas Protokol Kesehatan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Usai pengundian dan penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruh kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 menandatangani fakta integritas penerapan protokol kesehatan, Kamis (24/9/2020).

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, SH mengatakan, bahwa penandatanganan Fakta Integritas dan Deklarasi Damai dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI No. 790 Tahun 2020. Namun dimasa Pandemi ini pelaksanaan Pesta Demokrasi ini harus sesuai dengan Protokol Kesehatan.

"Semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak ini berjalan lancar dan aman. Seluruh masyarakat Siak dapat memilih berdasarkan keinginan dan hati untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang merupakan Putra Putri Terbaik Kabupaten Siak. Dan mudah-mudahan dengan ditanda tangani nya Fakta Integritas mematuhi Protokol Covid-19 dan Penandatangan Deklarasi Damai siap menang siap kalah ini, dapat menciptakan Kabupaten Siak yang Damai, Sejahtera sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Siak," kata Ahmad Rizal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak juga mengimbau kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak agar mengkampanyekan dan mengajak masyarakat Kabupaten Siak untuk mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19. 

"Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak ini dikenal sangat kondusif dan berlangsung dengan damai. Oleh karena itu kita berharap untuk pelaksanaan Pilkada pada Tahun 2020 ini tetap berjalan dengan lancar dan damai serta mematuhi protokol kesehatan. Terutama bagi para pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak," ujar Ketua Gugus tugas pencegahan pengendalian dan penanganan Covid-19, Drs. H. Arfan Usman, M.Pd.

Berikut isi Fakta integritas yang ditanda tangani oleh calon kepala daerah, diantaranya mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam tahapan pemilihan Tahun 2020, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"Apresiasi juga kami berikan kepada 3 pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjaga dan memperhatikan perubahan-perubahan dimasa pandemi ini, dan semoga kita semua senantiasa dijaga dan diberi kesehatan serta keselamatan dalam melaksanakan kegiatan hingga terlaksananya pilkada Desember nanti," ujar Kapolres Siak Doddy.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Siak, ditetapkan pasangan Sayyed Abubakar Assegaf - Reni Nurita sebagai nomor urut 1. Pasangan Alfedri - Husni Merza nomor urut 2, dan pasangan Said Arif Fadilah - Sujarwo nomor urut 3. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar