Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, Satu Merupakan Oknum Honorer Dishub Siak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Jalan Proyek Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial BM (42) dan FA (27). BM merupakan oknum honorer di Dishub Kabupaten Siak, Sementara FA merupakan warga Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari Informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersangka tersebut.

"Penangkapan pelaku ini pada hari Kamis 17 September 2020 Sekira Pulul 13.00 WIB. Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan benar ditemukan pelaku BM dan FA dilokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah kedua tersangka," terang Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani kepada awak media, Minggu (20/9/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 12 paket dengan berat 19,93 Gram.

"Setelah mengamankan tersangka, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut," tutup AKP Jailani. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar