Serka Edy S Tetap Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 Kecamatan Tualang kembali memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. 

Selanjutnya masyarakat tersebut diberi hukuman dengan mengutip sampah, kendati dikasih Hukuman dan teguran, Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serka Edy S tetap saja mengingatkan masyarakat untuk patuhi Prokes. 

"Kita ingatkan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan," jelas Serka Edy S  disela-sela operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan berlangsung, Minggu (20/12/2020).

Perihal yang mengabaikan Protokol Kesehatan, maka Ia akan dikasih hukuman berupa mengutip sampah dan buat pernyataan. "Satpol PP buat surat teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan, kemudian kami kasih hukuman ke mereka untuk Ngutip sampah agar mereka jera. Ini upaya kita lakukan agar dapat memutuskan mata rantai penularan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tualang," tambahnya.

Tim Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 agar masyarakat patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan. "Bagi yang melanggar akan didenda sebesar Rp 200.000, namun saat ini masih Sosialisasi, harapan saya masyarakat tidak didenda," harapnya. (Van


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar