Awasi Pemilih Gelap, Bawaslu Rokan Hilir Kukuhkan 1869 PTPS

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir melaksanakan pengukuhkan 1869 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk pemilu serentak 2019 di wilayah Rokan Hilir.

Ketua Bawaslu Rohil, Syahyuri mengatakan, sebanyak 1869 PTPS dikukuhkan di masing-masing Paswascam dari 15 kecamatan dan 184 Desa/kelurahan.

Ia menjelaskan, bahwa masa tugas PTPS mulai 23 hari sebelum pemilu, dan 7 hari sesudah pemilu, tugas yang paling penting untuk mengawasi seluruh TPS mulai hari H pencoblosan hingga pemungutan surat suara, yang tersebar di 184 Desa dan kelurahan.

"Tugas lain PTPS yakni, menghadang adanya money politik, serta mengawasi Polri, TNI maupun ASN dan Kades, agar tidak terlibat langsung memobilisasi masa", tegas Syahyuri, SHi, Senin (25/3/2019).  

Tambah Syahyuri, PTPS mengawasi pemilih gelap saat pemilu berlangsung di TPS, serta dipastikan mendapatkan surat lembaran C1 dari KPPS sesudah perhitungan surat suara. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar