Kembali, Oknum ASN di Pelalawan Dilaporkan ke KASN Oleh Bawaslu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik  dengan mempromosikan salah satu bakal calon bupati dalam suatu acara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan kembali melaporkan oknum ASN berinisial EM ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN). 

Menurut Kepala Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, S.Pi, ASN tersebut merupakan seorang oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terkait etika ASN.

"Oknum Kepsek tersebut diduga memperkenalkan salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Pelalawan dalam suatu acara yang dilaksanakan di Kecamatan Langgam beberapa waktu lalu," ujar Mubrur.

Ditambah Mubrur, oknum ASN tersebut sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin, dan temuan tersebut selanjutnya diteruskan kepada KASN pada tanggal 02 September 2020, untuk ditinjaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar