E-Katalog Ubah Proses Pengadaan Barang Dan Jasa

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Siak Tekad Perbatas Setia Dewa.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Usai kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Katalog Elektronik, Kamis (5/4/2018) kemarin, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Siak Tekad Perbatas Setia Dewa menyampaikan, E-Katalog menjadi instrumen dalam menciptakan pengadaan barang atau jasa Pemerintah yang terbuka dan efisiensi. Pembelian barang atau jasa melalui E-Katalog bisa dilakukan secara cepat dan mudah.

"Jadi ada ribuan produk atau item, barang jasa yang terdaftar di e-catalogue, dimana harganya mengikat yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) termasuk keuntungan dan pajak," sebut Batas, saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu, (11/4/2018).

Ribuan produk atau barang tersebut, kata Batas, diantaranya ada tiket pesawat penerbangan, pembelian kendaraan, baik motor maupun mobil, alat pertanian, obat-obatan dan alat kesehatan, alat elektonik dan lain-lain.

"Semua produk atau barang tersebut dibeli secara e-Purchasing dengan daftar harga yang sudah tertera di e-catalog," jelas Batas sapaan akrabnya.

Dalam proses pengadaan dengan sistem e-Purchasing ini, jelas Batas, tidak melibatkan pihak ketiga atau rekanan namun proses negosiasi langsung dilakukan LKPP.

"Penyedia tentunya ada seleksi yang dilakukan LKPP, dan Instansi pemerintah hanya menyiapkan anggaran sedangkan prosesnya negosiasi dilakukan tim catalog LKPP," terangnya.

Jika dari hasil negosiasi tim catalog harganya lebih murah dari jumlah anggaran yang ada, artinya ada kelebihan anggaran, maka kelebihan anggaran itu dikembalikan ke kas negara. Dan anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk atau dialihkan untuk kegiatan lain.

"Pengadaan barang jasa, pemerintah diwajibkan melalui e-Purchasing, dimana daftar barang yang bisa dibeli sudah ada di e-Catalog. Karena ini adalah upaya dari pemerintah untuk melaksanaan pengadaan yang lebih aman, efektif dan akuntabel," ujarnya.

Dengan sistem ini, lanjut dia,  proses lebih terbuka dan sistem pengadaan dengan cara ini lebih profesional. Jadi fungsi e-catalog itu sendiri untuk mempercepat proses lelang, efisien dan tentu transparan. (Rls/van)




 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar