Belanja di Rumah Makan di KM 11 Koto Gasib, Wajib Pakai Masker
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di KM 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Dalam penegakan disiplin Protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru mewajibkan pengunjung rumah makan dan toko-toko untuk wajib memakai masker dan jaga jarak saat bertransaksi di KM 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Tidak itu saja, Serda Purnomo juga melakukan penyisiran sampai kerumah warga yang disinyalir menjadi tempat berkumpul.
"Kita tidak henti-hentinya menegakan disiplinkan kepada warga, baik ke rumah makan maupun toko-toko untuk patuh mengikuti Protokol Kesehatan, disepanjang KM 11 Kecamatan Koto Gasib," ujar Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Sabtu (5/9/2020) di KM 11 Kecamatan Koto Gasib.
Dijelaskannya, Penegakan disiplin Prokes sampai Door to door itu merupakan cara ampuh agar masyarakat sadar, betapa pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pendemi Covid-19 ini.
"Pakai masker dan sosial Distancing maupun cuci tangan merupakan cara ampuh agar kita tidak terpapar virus yang sudah mendunia itu," tambahnya.
Serda Purnomo dan Kopda Dedy juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker dan rajin cuci tangan.
"Kita mangajak masyarakat yang mau berbelanja atau pengunjung toko maupun rumah makan untuk tetap mematuhi dan mengikuti Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan koto Gasib," pungkasnya. (Van)
Tulis Komentar