KPU Bahas Juknis Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, menggelar coffe morning membahas petunjuk tekhnis pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2021-2026 di saat masa pandemi covid - 19 dan penerapan protokol kesehatan,  Kamis ( 3/9/2020).

Hadir dalam pembahasan di kantor KPU Pelalawan yakni Kapolres Pelalawan AKBP Indra Widjatmiko SIK, Kesbangpol, perwakilan LO dari 4 Bakal Calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan awak media yang bertugas di Kabupaten Pelalawan. 

Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi dalam sambutan mengatakan bahwa digelarnya pertemuan berupa coffe morning bersama pihak-pihak terkait guna menginformasikan dan membahas petunjuk tekhnis pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.

"Dalam peraturan KPU terkait pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon di masa pandemi covod -19 akan dilakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selanjutnya hal ini akan disampaikan oleh komisioner KPU Divisi Tekhnis Penyelenggara Baprinaldi " ujarnya.  

Baprinaldi dalam penjelasannya menyampaikan sejumlah petunjuk tekhnis pelaksanaan pendaftaran terkait syarat pencalonan dan syarat calon dan dilanjutkan dengan tata cara penerapan protokol kesehatan.

"Pendaftaran di KPU Pelalawan sesuai protokol kesehatan telah menyediakan tempat cuci tangan dan selanjutnya adalah thermometer. Kemudian pihak-pihak yang diperbolehkan masuk ke ruangan KPU dalam penyerahan dokumen wajib menggunakan masker dan diharapkan membawa hand sanitizer," ujarnya. 

Lanjutnya, dalam penyerahan berkas tatap muka akan dilakukan jaga jarak minimal 1 meter. Adapun yang diperbolehkan masuk yakni anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/Kita, Sekretariat KPU Propinsi Kabupaten / Kita, pasangan calon tanpa istri Ketua dan Sekretaris partai pengusung, Bawaslu 2 orang ditambah staff 1 orang. Intinya hindari kerumunan," katanya.  

Baprinaldi yang punya panggilan akrab Naldi ini menjelaskan bahwa selain pihak-pihak yang disebut tidak diperbolehkan masuk. KPU akan menyediakan layar lebar di luar untuk dapat disaksikan dengan juga mengikuti protokol kesehatan. Termasuk wartawan juga akan disediakan tempat diluar. Mengenai photo akan diusahakan pihak KPU untuk mengirimkan langsung kepada wartawan," ujarnya.  

Kapolres Pelalawan AKBP. Indra Widjatmiko, SIK dalam arahannya juga menegaskan kesepakatan terkait tempat dan pelaksanaan pendaftaran Balon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara tegas dan tidak sampai terjadi kerumunan massa. 

"Demi kemanusian maka kita akan memperketat protokol kesehatan. Pihak-pihak yang dianggap tidak berkepentingan dan melakukan kerumunan maka mohon sangat dimaafkan akan dipulangkan. Kita menjaga agar tidak bertambah lagi angka penderita covid-19 di Kabupaten Pelalawan ini, " ucapnya.  

Sementara untuk masa pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Jumat besok Minggu (4-6 September). 

Naldi menjelaskan bahwa dari surat yang diterima KPU, untuk pasangan Zukri-Nasarudin yang didukung dan diusung PDIP, PPP dan PKB serta tiga partai non parlemen yakni Berkarya, Perindo dan PBB
akan melakukan pendaftaran habis Jum'at, sekitar pukul 14.00. Kemudian disusul pasangan Abumansur Matridi yang didukung dan diusung Partai Amanat Nasional, Partai Hanura  dan PKS, sekitar pukul 15.00.

"Kita pastikan jadwal pendaftaran ini takkan bentrok satu sama lain," tandasnya. 

Kemudian hari Sabtu, tanggal 6 September,  pasangan Bacabup Husni Thamrin-Tengku Edi Sabli yang didukung dan diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat serta partai non parlemen yakni Nasdem akan melakukan pendaftaran pukul 09.00 WIB. Dan paslon terakhir yakni Bacabup Adi Sukemi dan M.Rais yang hanya didukung oleh Partai Golkar akan melakukan pendaftaran pada pukul 11.00. Sedangkan Minggu (6/9/2020) masih kosong.

"Tapi kita tetap melayani hingga Minggu (6/9/2020) sesuai tahapan, apabila Bapaslon lain ingin mendaftar atau ada perubahan jadwal," tambah Bapri Naldi.

Dalam proses pendaftaran ini, KPU Pelalawan membatasi pendukung maupun massa yang dibawa oleh masing-masing Bapaslon ke kantor komisi pemilihan. Penyelenggara melarang Bapaslon membawa pengantar dalam jumlah banyak, demi memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, KPU menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama tahapan yang berjalan di masa pandemi corona ini. (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar