Tim Eksekutor Seksi Pidsus Kejari Pelalawan Laksanakan Eksekusi Uang Penganti Kasus Bhakti Praja
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam rangka Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara, Kamis tanggal 06 Agustus 2020, Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi Uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH.
Uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH tersebut diserahkan melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Hal itu berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008,2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.
"Total pemulihan uang negara yang berhasil diselamatkan dari terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," demikian disampaikan oleh Kajari Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH kepada awak media, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Andre, adapun rincian pengembalian uang penganti tersebut sebagai berikut:
1. Ansuran pertama pada hari Rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
2. Angsuran kedua pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
"Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan, menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan," tukas Andre. (Sam)
Tulis Komentar