Abaikan Larangan Pemerintah, Pihak IKPP Justru Membiarkan Truck Over Dimensi Masuk Perusahaan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Tahun 2020 akan memberantas Truck odol maupun over dimensi yang dinilai merugikan negara puluhan triliun rupiah akibat perbaikan jalan serta keselamatan berlalu lintas.

Namun, larangan Pemerintah terkait Truck over dimensi itu, tidak berlaku di  Perusahaan terbesar di Asia Tenggara tersebut. Pihak perusahaan PT. IKPP Perawang sebagai User (Pengguna, red) jasa angkutan kayu palet membiarkan Truck over dimensi masuk ke kawasan Perusahaan, padahal Pemerintah maupun pihak kepolisian sudah menindak itu.

"Pihak perusahaan (PT. IKPP, red) tidak sepenuh hati mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Odol,  Jadi kesannya akal-akalan saja," sebut Ika Rahman selalu tokoh pemuda yang  peduli akan keselamatan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Truck Odol ataupun over dimensi dengan terang- terangan melewati Jalan Jaya Perkasa Kecamatan Tualang, tentunya membahayakan keselamatan pengendara lain, sebab jalan Jaya Perkasa terbilang kecil dan bukan akses Truck tersebut.

Pihak kepolisian selaku penindak mengaku kesulitan untuk menindak Truck over dimensi ini karena kucing-kucingan dengan petugas.

"Kita minta pihak PT. IKPP mendukung pemerintah maupun kepolisian dengan sepenuh hati, jangan setengah-setengah. Tinggal buat aturan saja dilarang di Perusahaan, kan selesai, ini tidak," sindirnya. 

Humas PT. IKPP Perawang Armadi, saat dikonfirmasi Riau Bernas,  Kamis (23/7/2020) mengakui bahwa Truck Palet wajib mengikuti tata tertib berlalu lintas.

"Perihal itu, nanti kita imbau dan minta kepada user (Pihak PT. IKPP,  red) buat aturan lah bahwa ini ada masalah truck over dimensi ini, apakah nanti di imbau atau teguran perihal ini," jelasnya. 

Ditanya, terkait aturan perusahaan perihal Truck over dimensi masuk perusahaan, baru akan dibuat. Armadi mengaku malah tidak tahu, "Saya tidak tahu ni, nanti bapak cek lah," singkatnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar