Pingin Tidak Terjaring Operasi Patuh Lancang Kuning Polres Siak 2020, Pengendara Harus Lakukan Ini

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Besok, Kamis (23/7/2020) Polres Siak mulai melakukan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2020 pada pengendara yang bandel di wilayah hukum Polres Siak.

Bagi pengendara yang tidak ingin terjaring Operasi Patuh tahun 2020, wajib mengikuti aturan lalu lintas nomor  22 tahun 2009,  dan anjuran pemerintah tentang Protokoler Kesehatan.

"Sasaran Operasi Patuh tahun 2020 adalah, pengendara tidak memakai Helm SNI, tidak menggunakan Safety Belt, mengemudi melebihi batas kecepatan, dan melawan arus," ujar Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani, melalui Kanit Regident Polres Siak IPTU Ricky Marzuki, SH kepada Riau Bernas di Tualang, Rabu (22/7/2020).

Selain itu juga, pengendara tidak boleh mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi dibawah umur, serta tidak boleh menggunakan HP saat berkendara. 
"Selain pengendara patuhi aturan berlaku, pengendara wajib mengikuti Protokoler kesehatan yaitu memakai masker sampai Pendemi Covid-19 ini berakhir," jelasnya. 

Dijelaskan Mantan Kanit Lantas Minas itu, Operasi Patuh berakhir pada 5 Agustus tahun 2020. "Bagi pengendara tetap patuhi peraturan lalu lintas serta Protokol Kesehatan, guna pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Siak," ujarnya. 

Perihal adanya personil Polres Siak Khususnya Personil Satlantas Polres Siak  memberikan brosur kepada pengendara. Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Siak  patuh mengikuti peraturan lalulintas dan anjuran pemerintah tentang Protokoler Kesehatan. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar