Kejari Rohil Musnahkan Narkotika Hingga Senpi

Pemusnahan barang bukti di Kejari Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Kejari Rokan hilir (Rohil ) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus

Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tersebut dilakukan Senin(13/7/2020) bertempat dihalaman kejaksaan negeri kompleks perkantoran batu 6 Bagansiapiapi 

"Pemusnahan Barang Bukti ini bukti kejahatan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dimusnahkan," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono , SH.MH 

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya Bupati Rohil H.Suyatno ,Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK, Dandim 0321 Letkol Arh Agung Rahman wahyudi, Kalapas, PN Rohil ,BNK Rohil serta undangan lainya 

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti, narkotika jenis sabu ,Ganja , Pil ekstasi, Senpi, Rokok  luffman, Ponsel ,Sajam dan Uang palsu dan lainnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar