Tidak Membawa Data Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi

Dewan Siak Akan Jadwal Ulang Hearing Dengan PT CPI dan Surati Komisi VII DPR RI

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Rasa kesal dan kecewa kembali dilontarkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Siak Androy Ade Rianda terhadap PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI). Ia melontarkan kekecewaannya saat PT CPI tidak membawa data tentang Tanah Terkontaminasi Minyak bumi (TTM) di Kecamatan Minas Kabupaten Siak saat hearing bersama lintas komisi, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kita hari ini sudah melakukan hearing dengan PT. CPI, Pihak ketiga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kita hanya menanggapi hari ini terkait dengan data-data yang kita minta namun tidak mereka bawa. Ini jadi catatan bagi kita, kita hanya ingin menyelesaian permasalahan masyarakat terkait pembersihan limbah ini (Minyak bumi berserakan, red) dengan menggunakan alat berat bukan menggunakan cangkul atau sekop," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Androy Ade Rianda, menjawab pertanyaan awak media usai hearing di gedung DPRD Kabupaten Siak.

Dijelaskannya, kedalaman limbah itu diperkirakan semua hampir 30 sampai 50 centimeter, tentu ini akan di cek kembali, lahan yang sudah selesai Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) akan dicek lagi. "Apakah masih terkontaminasi limbah atau kita anggap selesai," jelasnya

Terkait penggunaan cangkul atau sekop dalam pembersihan limbah pada pihak ketiga, itu pihak ketiga hanya bagian angkutan saja. "Berdasarkan konfirmasi dengan kawan-kawan tadi, pihak ketiga hanya bagian dari angkutan saja, mereka diintruksikan, lahan yang sudah disurvei dan dianggap layak diangkut limbahnya, maka pihak ketiga melakukan pelaksanaan ini sesuai instruksi dari PT. CPI, apakah menggunakan cangkul atau alat berat," tambahnya.

Selanjutnya, Dewan Siak akan kembali menjadwal ulang hearing lagi, kita akan surati kedua kalinya agar PT. CPI segera membawa data dan menyerahkannya. 

"Kita juga menyurati DPRD Provinsi dan DPR RI yang membidangi Komisi VII terkait limbah ini, karena bagian SKK migas ada di Komisi VII DPR RI. Permintaan simpel saja, diselesaikan menggunakan alat berat," pintanya.

Sementara itu, Manager Corporate Communications PT. Chevron Pacific Indonesia, Sonitha Poernomo, menyampaikan informasi mengenai penanganan tanah terpapar minyak bumi di wilayah Minas Barat.

"Prioritas dan metode pembersihan bergantung pada kondisi masing-masing lokasi. Pada beberapa lokasi PT. CPI menerapkan Pembersihan Hidrokarbon Permukaan (PHP) untuk memitigasi potensi paparan minyak bumi di lokasi. Kegiatan ini menggunakan metode manual tanpa alat berat," jelasnya

Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT. CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas, hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.

PT. CPI bekerjasama dengan SKK Migas untuk memfasilitasi transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar