Pelaku Curas Sadis Yang Beraksi di 5 TKP, Dibekuk Polsek Tenayan Raya
PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - RN, pria berusia 24 Tahun, yang juga positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan test urine, tidak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama barang bukti sepeda motor Vario Hitam BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, dibengkel motor di Harapan Raya (8/6/2020).
Bersama pelaku lainnya berinisial FB (DPO), RN melakukan aksi sadisnya pada siang hari pada Rabu (3/6/2020) di jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Saat itu korban bernama Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor, dipepet oleh pelaku dan berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban, dan berhasil melarikan diri.
Tidak itu saja, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor hingga mengalami luka-luka dibagian kepala dan perut, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, yang mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melihat/menjenguk korban di Rumah Sakit.
Dengan berbekal informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri-ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku tersebut.
Dalam konferensi persnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto, S.Ik, bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, di lokasi kejadian perkara pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan, pelaku RN ini sudah 5 kali melakukan aksinya.
“Pelaku RN (24) yang pengangguran, tinggal di Kelurahan Rejosari Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini, mengaku kepada petugas menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba, dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 5 TKP, diantaranya di TKP Jalan Dua Panam Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama Pelaku FB (DPO)," terang Sunarto.
Kemudian, lanjut Kabid Humas, di TKP Jalan Arengka Satu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama FB (DPO).
Lalu di TKP Jalan Dua Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO), dan di TKP dijalan Karya Satu Kec Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Sementara itu, mokoh Masyarakat setempat, Toni, atas nama warga menyampaikan terimakasihnya kepada Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang bertindak cepat menangkap pelaku.
“Terimakasih pak Kapolsek dan jajaran, kami warga sangat mendukung dan sekaligus saya mengajak warga semua untuk melawan narkoba karena nyata digunakan untuk berbuat kejahatan seperti ini, dan mencelakai orang lain,” imbuhnya. (***)
Tulis Komentar