Meringankan Dampak Covid 19, Pemkab Rohil Bagikan Sembako di Bangko

Kadis kominfotiks Rohil Hermanto S.Sos (tengah)

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Hari ini masyarakat di Kepenghuluan dan Kelurahan se Kecamatan Bangko yangvterdampak Pendemi Covid 19 akan mendapat bantuan paket sembako dari pemda Rokan Hilir.

Masyarakat di Kecamatan Bangko mendapat jatah terakhir dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Rohil.

Kadis Kominfotiks Rokan Hilir Hermanto, mengutarakan Beberapa insentif bantuan sosial sudah maupun akan dikucurkan sebagai upaya Pemerintah untuk menekan dampak akibat pendemi Covid-19 yang meluas, khusus bagi masyarakat berpendapatan rendah

Bantuan pemerintah dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April. Pada Bulan April - Juni, KPM akan diterima PKH 2 kali, dan durasi penyalurannya akan berlangsung selama 1 tahun." terangnya

Selain itu, lanjut dia Program Kartu Sembako. Sebelum, program ini penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari). Saat ini, ada tambahan dengan besaran Rp 200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember). 

Sementara Program Kartu Prakerja dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei.

Pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income), yang akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.

Selain lainya Pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. 

Untuk daya 450 VA akan diberikan pembebasan biaya listrik. Sedangkan untuk daya 900 VA diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan Bulan April-Juni 2020.

Terakhir sambung Stimulus Kredit Usaha Rakyat, tujuan untuk meringankan beban UMKM. Dengan Skema Kebijakan melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.

"Salah satu kriteria debitur KUR dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19,"bebwr Hermanto

Kemudian lanjut, Kadis kominfotiks ini diumumkan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota) atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19 atau mengalami gangguan terhadap proses produksi imbas dampak Covid-19.

"Dengan ada bantuan yang disalurkan pemerintah dapat meringan beban masyarakat terdampak ditengah masa Pendemi Covid 19 terus masih berlangsung.," pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar