Rugikan Negara 2,4 Milyar, Polda Riau Tangkap 5 Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi
PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di akhir bulan Maret 2020, kembali berhasil mengungkap 5 pelaku jaringan pencurian minyak mentah (illegal taping) antar provinsi.
Sebelumnya di bulan Nopember 2019, Polda Riau juga mengungkap kasus serupa. Komplotan pencuri minyak mentah ini menggunakan modus operandinya berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.
Caranya dengan menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir.
"Pencurian minyak mentah atau illegal tapping ini sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp 2,4 miliar. Pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.Ik, S.H, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 7 April 2020.
Pengungkapan illegal tapping ini, tutur Kombes Sunarto, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga dan mengamankan iklim investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Kelima pelaku, lanjut Sunarto, memiliki peran dan fungsi berbeda-beda.
Tersangka pertama, IS alias Irfan (27), pemilik warung yang digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI. Tak hanya itu, IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT. CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Tersangka kedua, RT alias Ridwan (45), bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah.
"Dari kedua tersangka, polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Sunarto.
Dari penangkapan keduanya, jelas Sunarto, polisi mengembangkannya dengan menangkap M alias Alan (42) di Mandau, Bengkalis, Riau. M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak untuk disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.
"Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelas Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H, S.Ik, M.Si mengatakan, ketiga pelaku sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir, Januari-Maret 2020.
Ketiganya beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama, kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. "Minyak yang dicuri dijual ke PT. FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/Semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Pada saat menggerebek gudang milik PT. FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan, sebagai penanggung jawab lapangan PT. FTA.
Dari pelaku JS terungkap, ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.
"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT. FTA," jelas Zain Dwi Nugroho.
Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap. Keduanya saat ini Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT. FTA.
"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (***)
Tulis Komentar