Tak Ada Sidang Dismissal

Sengketa Pilkada Pelalawan Berlanjut Ke Pokok Perkara

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Dalam ekssepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Pelalawan pada sidang kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi dalam gelar perkara gugatan pemohon Paslon 2 Zukri-Anas Badrun terkait sengketa pilkada Pelalawan, Kamis (14/1/2016), kuasa hukum KPU menilai bahwa gugatan paslon 2 di MK dinilai tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan/gugatan ke MK, karena persentase perbedaan perolehan suara HAZA dengan ZA adalah 2,24% menurut versi termohon dan terkait.

Dari dinamika terakhir di MK dan dengan belum adanya keputusan sidang lanjutan MK terkait dilanjut atau tidaknya gugatan paslon 2, kemungkinan besar MK akan melanjutkan ke pemeriksaaan pokok perkara Pilkada Pelalawan, untuk pembuktian dan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Jadi jika tidak menerima undangan untuk sidang putusan dismissal, artinya perkara akan dilanjut ke pemeriksaaan pokok perkara. Terutama saksi dan alat bukti," terang salah satu anggota KPUD Pelalawan, Wawan Subekti, Senin sore (18/1/2016).

Wawan yang mengaku sampai saat ini belum menerima undangan dari MK mengatakan bisa saja MK ingin melihat substansi dari materi pemohon, dengan tidak berpatokan pada angka-angka ambang batas perolehan suara. Artinya, besar kemungkinan MK ingin melihat benar persoalan krusial sebenarnya secara detail dari Pilkada Pelalawan.

"Pendaftaran sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan Paslon 2 sesuai jadwal, dilanjutnya perkara ini kemungkinan MK punya persepsi
sendiri terkait pilkada Pelalawan yang dinilai krusial dan mempengaruhi hasil akhir perolehan suara," katanya.

Lanjutnya, jika tidak ada pemberitahuan dari MK lagi maka besar kemungkinan sidang akan dilanjutkan untuk agenda mendengarkan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang berikutnya pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti," tandasnya.

Sementara itu, Calon Bupati dari pasangan nomor urut 2, Zukri Misran, saat dikonfirmasi soal ini menyatakan rasa optimisnya. Persoalan eksepsi legal standing yang diajukan oleh KPU Pelalawan dinilainya sah-sah saja karena semua pihak boleh berimajinasi terkait eksepsi yang diajukan oleh KPU Pelalawan namun tetap keputusan akhir ada di MK.

"Terkait eksepsi KPU Pelalawan, semua boleh berimajinasi tapi kan keputusan akhir ada di MK," tegas Zukri.

Zukri dan seluruh tim paslon 2 menyakini apa yang diperjuangkan saat ini di MK terkait gugatan PHP Pelalawan akan direspon positif Mahkamah tertinggi pengadil sengketa pilkada.

"Kita yakin gugatan kita diterima," tukasnya. (tim)

 
Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar