Dua kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Dapot Dipolisikan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dapot Marudut Lassonang (19), akhirnya diringkus oleh jajaran Polsek Tualang, Jumat (27/12/2019) karena sudah mencabuli anak di bawah umur di dua tempat yang berbeda.

Korban yang merupakan pacar tersangka itu dicabuli dirumah baca SD PGRI jalan Pipa Caltex sebanyak satu kali dan diwarung keluarga terlapor di Jalan Pertiwi sebanyak satu kali.

Kapolsek Tualang Kompol Pribadi, S.H, Rabu (8/1/2020) saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku pencabulan dan melarikan anak dibawah umur tersebut.

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Dapot, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember2019 sekitar pukul 17.00 Wib. Dapot menjemput korban dalam keadaan rumah kosong, sebab orang tua korban pergi kekolam renang baru yang berada di Jalan Raya Km 9 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang untuk pergi berenang, namun korban tidak mau pergi dan memilih berdiam diri dirumah.

Pada pukul 18.00 WIB, orang tua korban pulang berenang dan mendapati korban sudah tidak berada dirumah, selanjutnya pihak keluarga melakukan pencarian bersama keluarga tentang keberadaan korban, akan tetapi korban tidak kunjung ditemukan dan dihubungi melalui nomor Handphonenya, Handphone korbanpun sedang tidak aktif.

Kapolsek menambahkan, pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib, Siti Afriani menghubungi korban  melalui seluler, kebetulan seluler korban telah aktif, pada saat itulah Siti Afriani chatingan dengan korban, dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan, dan korban pun mengiayakan ajakan Siti Afriani serta membuat janji bertemu di Lapangan Bola.

Setelah bertemu Siti Afriani korban langsung diajak pulang kerumahnya, dan setelah itu ayah korban bertanya apa yang telah terjadi terhadap korban, dan korban mengaku kepada keluarga bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali.

Merasa tidak senang anak gadisnya di cabuli oleh tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna proses Penyelidikan Lebih Lanjut.

"Tersangka dan Barang bukti sudah kita amankan guna proses penyelidikan, tersangka dikenakan pasal berlapis perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar