Miliki Delapan Paket, Terduga Pengedar Shabu Dicokok Sat Narkoba

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu, Warno (42), warga Km 60 Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan di tangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan, Senin (06/01/2020) sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Koridor Km 60 Langgam.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (07/01/2020) mengatakan, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira jam 10.00 Wib, team opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis shabu di jalan koridor RAPP Km 60, Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Romi Irwansyah, S.H, M.H, memerintahkan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, team melihat pelaku sedang berada di dalam rumah, Dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan di dapur bawah piring, delapan (8) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kotak rokok On Bold. Selain itu, juga di amankan satu (1) unit Hp dari tersangka," jelas Kasubbag.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil introgasi terhadap tersangka, tersangka berperan sebagai Pengedar," pungkas Kasubbag Humas. (***)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar