Polres Pelalawan Perss Release Kasus Penganiayaan dan Pengroyokan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Reskrim Polres Pelalawan mengelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialami Sdr. ISS, dengan LP Nomor: LP/189/ix/2019/Riau/Res Plwn, tertanggal 21 September 2019, dan kasus pengroyokan dengan LP Nomor: LP/235/XII/21019/Riau/Res Plwn, tertanggal 05 Desember 2019, pada Selasa (17/12/2019) sekira pukul 09.30 Wib, di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, S.H, S.Ik, dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, kepada awak media mengatakan, telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka YS (28) terhadap Sdr. ISS, di depan rumah korban yang beralamat di jalan Poros Bukit Horas, Dusun Tapoi Indah, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 15.30 Wib.

Dimana, lanjut Kapolres, tindak penganiayaan tersebut dilakukan tersangka berawal dari cekcok adu mulut antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka membenturkan bahunya ke bahu korban sebanyak tiga kali, selanjutnya tersangka membenturkan kepalanya ke kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban sempoyongan.

"Antara korban dengan tersangka ini masih ada hubungan keluarga, setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka lalu pergi meninggalkan korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami benjol di kepala sebelah kanan dan kiri, serta memar di pundak kanan," jelas Hasyim.

Dikatakan M. Hasyim, terhadap kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Selanjutnya untuk kasus pengroyokan, lanjut AKBP M. Hasyim Risahondua, dengan tersangka JFS (35) dan DS (26) terhadap korban yang bernama Cerlin Mendrofa, terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib, di depan Gereja GTDI Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dijelaskan Kapolres, saat itu korban (Cerlin Mendrofa) datang kerumah Sdr. ISS, yang juga merupakan pendeta di Gereja GTDI, untuk bertemu dengan ISS. Namun korban tidak bertemu dengan pendeta yang dimaksud, dan bertemu dengan para tersangka, kemudian para tersangka langsung melakukan pengroyokan terhadap korban.

"Tersangka JFS memukul korban dengan mengunakan besi fiber berulangkali dan mengenai bagian lengan korban. Sedangkan tersangka DS memukul punggung korban dengan mengunakan sebatang kayu hingga patah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di pergelangan tangan kanan, luka robek pada jari manis sebelah kanan, luka robek di bagian kening, luka gores di tangan kanan, dan luka gores di bagian leher," terang M. Hasyim.

Saat ini, lanjut Hasyim, Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan, dan memintai keterangan dari para saksi. Untuk kasus pengroyokan ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Kapolres menambahkan, untuk penanganan kasus ini kita betul-betul terarah, bahwa kejadian ini adalah murni penganiayaan. Dan para tersangka sendiri masih ada hubungan keluarga dengan Sdr. ISS. "Tidak ada kaitan antara LP yang pertama dan kedua. LP pertama antara tersangka dengan korban masih ada hubungan keluarga. Sementara LP kedua, korban adalah orang luar yang saat itu ingin menemui Sdr. ISS, yang tidak lain adalah pendeta di Gereja GTDI," jelas Kapolres.

Untuk motifnya sendiri masih pendalaman, karena kasus ini terjadi dalam keluarga. Kalau indikasi awal motifnya masalah keluarga, atau internal keluarga yang berujung pada penganiayaan. "Tolong berikan informasi kepada masyarakat bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan sara, dan benar-benar kasus penganiayaan murni," harap Kapolres. (sam) 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar