Pilkada 2020, Bawaslu Buka Perekrutan Panwascam, Ini Persyaratannya

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Jelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan kembali membuka pendaftaran untuk Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan. Pendaftaran Panwascam ini diberikan kewenangan bagi Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, melalui Divisi Pengawasan Bawaslu Pelalawan, Bustami S.Pdi, M.Pdi pada media ini, Rabu (13/11). Menurutnya, para petugas Panwascam hasil Pileg dan Pilpres kemarin telah habis masa tugasnya per Juni 2019 lalu.

"Karena itu, kami diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk merekrut kembali Panwascam untuk Pilkada Bupati tahun 2020 mendatang," katanya.

Dia menjelaskan bahwa untuk waktu pendaftaran Panwascam Pilkada Bupati ini, berkas pendaftaran hanya diberi waktu dari tanggal tanggal 27 November sampai 03 Desember 2019. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke  Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan di kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan.

"Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy. Untuk pendaftaran tak ada dipungut biaya sama sekali, dan seleksi terdiri seleksi berkas, tes tertulis dan wawancara," ujarnya seraya mengatakan bahwa untuk keterangan  lebih  lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Sekretariat  Bawaslu  Kabupaten  Pelalawan atau di http://pelalawan.bawaslu.go.id/

Disinggung soal persyaratan menjadi Panwascam sendiri, Bustami menjelaskan bahwa untuk persyaratan sendiri sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu seperti usia minimal 25 tahun dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat.

"Sementara untuk syarat lainnya normatif, seperti tidak terlibat dalam partai politik dalam kurun waktu lima tahun, tidak pernah berbuat tindakan kriminal dan siap kerja penuh waktu. Adapun rangkaian seleksi nantinya terdiri atas administrasi, tes tulis dan wawancara,” tandasnya.

Dikatakannya, bahwa untuk tugas Panwascam sendiri diantaranya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan seperti pemutakhiran data, pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan penistribusian, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, proses rekapitulasi, dan lain-lain.

"Saat ini, data pemilih yang ada adalah data hasil pilpres kemarin yakni Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP 2) sebanyak 207.176 ribu. Data itu nanti akan kita mutakhirkan kembali, dan itu merupakan salah satu tugas dari Panwascam. Sedangkan untuk Calon independen sendiri, jumlah suara yang dibutuhkan sebanyak 20.187 KTP dari tujuh (7) kecamatan. Jumlah tersebut diambil dari 10 persen dari 207.176 ribu suara," ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk komisioner panwascam tiap kecamatan masih tetap berjumlah tiga (3) orang. Direncanakan bagi yang lulus seleksi akan dilantik pada tanggal 20 atau 21 Desember 2019 mendatang, dengan masa kerja selama 11 bulan," tukasnya. (ndy)  

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar