Dimintai Keterangan Soal Lahan Terbakar, Gakkum KLHK Panggil PT Adei

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Pasca kebakaran yang terjadi di lahan PT Adei Plantation, penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau langsung memanggil pihak perusahaan pada Rabu kemarin (11/9/2019).

Pada kesempatan tersebut, Humas PT Adei Budi dan Senior Manager PT Adei, Amril, datang memenuhi panggilan dari Gakkum KLHK.

Hal ini disampaikan oleh Penyidik Gakkum KLHK Seksi Wilayah 2, Supriyadi, pada media ini, Kamis (12/9/2019). Menurutnya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Gakkum baru melakukan tahap awal yakni pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan pengecekan dan pengawasan mengenai peralatan-peralatan kebakaran serta sarana dan prasarana yang mereka miliki.

"Kemarin kita baru menanyakan soal sarana dan prasarana (sapras) mengenai peralatan-peralatan kebakaran yang mereka miliki. Dari hasil pengecekan soal Sapras peralatan kebakaran yang PT Adei miliki, sudah cukup memadai," kata Supriyadi pada media ini, Kamis (12/9/2019).

Dia mengatakan bahwa tahap awal ini pihaknya baru mengumpulkan keterangan dengan pengecekan serta pengawasan peralatan kebakaran milik perusahaan. Selanjutnya, nanti pihaknya berencana akan turun untuk mengumpulkan bukti-bukti keterangan di lapangan untuk memperdalam kasus ini.

"Kita juga akan mengambil keterangan di lapangan, tapi waktunya belum tahu, apakah pihak perusahaan yang akan kita panggil lagi atau kita yang akan turun ke sana. Nanti kita akan minta keterangan soal kronologis sampai bisa terjadi kebakaran, awalnya api darimana dan hal-hal lainnya," ujarnya.

Disinggung soal lahan PT Adei yang terbakar dan kemudian oleh pihak perusahaan langsung ditimbun yang diduga untuk menghilangkan barang bukti soal adanya lahan yang terbakar, Supriyadi membantah hal tersebut. Menurutnya, lahan yang terbakar di PT Adei itu bukan ditimbun tapi dibolak-balik untuk memastikan lahan gambut yang di bawahnya tidak lagi terbakar.

"Bukan seperti itu analisanya, Bang, bukan ditimbun tapi lahan yang terbakar itu dibolak-balik untuk memastikan apakah tanah gambut yang di bawahnya masih menyisakan api atau tidak," tukasnya.

Lanjutnya, jadi ini sifatnya belum memproses tapi baru mengarah pada pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan dari pihak perusahaan. Tapi pihaknya akan terus melanjutkan proses ini dengan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Terpisah, Humas PT Adei Plantation, Budi, saat dikonfirmasi soal ini mengatakan bahwa pihak perusahaan akan menyerahkan proses semuanya ini ke Polres dan Gakkum KLHK.

"Kita serahkan saja prosesnya ke Polres dan Gakkum KLHK, Bang," katanya via pesan Whatsapp-nya, Rabu malam (11/9/2019). (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar