Lengkapi Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran kode Etik PN Siak, Ariadi Susul Surat Pengaduan ke KY

Ariadi Tarigan (anggota Komisi II DPRD Siak).

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna membuktikan keseriusannya melaporkan Ketua PN Siak ke Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik menunjuk hakim yang sama untuk perkara yang memiliki kemungkinan adanya komplik kepentingan. Ariadi Tarigan (anggota Komisi II DPRD Siak), akan menulis surat penambahan bukti kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta. Hal ini dijelaskannya melalu relis pers yang diterima awak media, Sabtu (07/9/2019)

"Bukti-bukti ini tidak dapat saya buka ke public karena hal ini sudah merupakan ranah dari KY yang berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan," jelas Politisi Hanura itu.

Tarigan menjelaskan, surat ini saya kirim sebagai respon dari kompers tandingan yang dilakukan oleh Ketua PN Siak, satu hari setelah dia melakukan kompers pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 lalu, yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 oleh Ketua PN Siak.

Tarigan cukup menyayangkan sikap PN Siak karena melakukan konferensi pers, tidak ke dirinya untuk meluruskan melainkan dengan awak media di salah satu café di Siak. "Bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke Pengadilan Negeri Siak, padahal anda lihat saya aja konferensi pers di DPRD Siak bukan diluar kan," kata Ariadi dengan nada kesal.

Belum lagi itu, lanjutnya, substansi yang dibahas dalam konferensi tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar dan sehat kepada masyarakat, kenapa Ketua PN tidak menepati janjinya tentang Majelis yang akan ditunjuk dalam perkara atas nama Suratno dan Teten, justru menjalar kemana-mana.

"Loh yang saya laporkan ke KY kan Cuma apa alasan menunjuk satu majelis yang sama terhadap perkara yang diduga ada kemungkinan komplik kepentingan kah ?, Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah etik, makanya saya lapor ke KY," katanya lagi.

Selanjutnya pada konferensi tersebut, Ketua PN Siak mempertanyakan saya ini sebagai anggota dewan membela masyarakat yang mana ?. Tentunya ini yang perlu saya klarifikasi, seharusnya Ketua PN lebih tahu lagi, karena ia yang pegang berkas perkara, kan bisa dilihat disana.

"sudah jelas saya membela masyarakat Siak yang terkena dampak pemberian izin yang diduga tidak benar, dan diduga telah digunakan dengan tidak benar," pungkasnya.

Ariadi Tarigan juga Marincikan perkara dengan terdakwa Misno bin Karyorejo (terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Duta Swakarya Indah, diduga telah berkebun tanpa izin pada lahan yang berada diluar izin yang dimiliki PT. DSI (diluar yang 8000 ha), itukan ditanam diatas lahan masyarakat sengkemang dengan luasan kurang lebih 300 an hektar, bagaimana perolehannya dengan masyarakat?, Kan harus dijelaskan oleh Ketua PN sendiri.

Kalau dihubungkan dengan perkara Teten dan Suratno yang sekaligus dalam kapasitas Direktur PT. DSI, Situkan jelas perkaranya, berkaitan dengan dugaan menggunakan izin palsu dengan luas lahan kurang lebih 8.000 ha.

"Anda lihat sendiri kan, pelapornya hanya memiliki lahan yang bersertifikat seluas 80 ha saja, berapa luas lahan masyarakat?, lain lagi yang diduga digunakan sebagai surat palsu itu dalam perkara ini, Masih banyak kan," cerita dia.

Belum lagi, kalau kita dalami didalam izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang menjadi pokok perkara dalam perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN Siak, dan 116/Pid.B/2019/PN Siak, masing-masing atas nama terdakwa Drs. Teten Effendi dan terdakwa Suratno Konadi, dari luasan 8000 ha tersebut terdapat tanah untuk kepentingan jalan raya yang terbentang dari Siak Ke Dayun dan Siak ke Gasip yang semula milik masyarakat dan diganti rugi kepada masyarakat dengan menggunakan uang Negara.

"Kalau misalnya, Kita tidak meluruskan hukum tentang izin yang digunakan ini, lalu tiba-tiba kebijakan Pemkab Siak yang memberikan ganti rugi lahan seluas 54 Ha, ini akan masuk keranah Tipikor," jelas Ariadi. (van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar