3 Warga Balai Jaya Terlibat Sabu-Sabu, Satu Tersangka Diantaranya Perempuan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS. COM - Dua sopir satu diantaranya perempuan terlibat pengedaran narkotika jenis sabu sabu. Tiga tersangka bernisial MS (44), CH (37) dan AR (35) ditangkap anggota Polsek Bagan Sinembah di sebuah gubuk belakang rumah tersangka MS di Dusun Sei Kayangan Km 37 Kelurahan Balai Jaya. 

Peristiwa penangkapan sendiri terjadi pada Senin (2/9) sekira jam 12.00 WIB, dimana saat itu Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi adanya transaksi narkotika sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi ini,  Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar menurunkan Kanit Reskrim IPTU Nur Rahim SIK beserta anggota untuk mendatangi TKP.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan hal ini.  Menurutnya,  tiga orang yang diamankan sekira jam 12.30 WIB tersebut satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.

"Dalam kasus ini, mereka disangkakan berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba," kata Juliandi, Selasa (03/9/2019), pada awak media.

Dia mengatakan bahwa saat penangkapan, MS tengah berada di rumah dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa  satu tas sandang warna hitam yang berada  dalam kaleng Pagoda 4 paket ukuran sedang, juga dalam kotak kaleng warna biru  9 paket ukuran kecil dan dalam botol Mizone warna biru 11 paket kecil dengan berat total kotor 6.17 gram.

Sedangkan pengeledahan di dalam gubuk ditemukam CH dan AR serta barang bukti berupa 1 ponsel Samsung, 1 set alat hisap 1 unit timbangan, 100 bungkus plastik bening,2 mancis, 2 buah korek telinga dan 2 sendok dari pipet.

"Tiga terlapor beserta barang bukti kita bawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," tukasnya.  (Syofyan) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar