Polsek Bagan Sinembah Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkotika, Satu Masih DPO

ROKAN HILIR, riaubernas.com - Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika, Senin (26/8/2019) sekira jam 23.30 wib, di Bagan Sinembah Raya (Basira) Rokan Hilir. Kedua tersangka RL (24) dan RS (29), ditangkap di pinggir jalan Penghubungan jalan Bukit Lima Meranti Jaya Bagan Sinembah Raya (Basira).

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa shabu-shabu dengan berat kotor 30,77 gram dan pil ekstasi sebanyak 7 butir setengah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, membenarkan kejadian tersebut. Dan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap kedunya dalam waktu bersamaan, team melakukan penyamaran atau Under Buy kepada tersangka, karena keduanya berperan sebagai pengedar dan pemakai.

"Setelah berhasil dilakukan penyitaan, masing-masing tersangka dimintai keterangan. Dari pengakuan RS, barang bukti shabu- shabu dan ekstasi berasal dari tersangka RL. Sedangkan keterangan RL berdalih, dan mengakui barang haram tersebut didapat  dari Raza yang kini masih DPO", terang Juliandi, Selasa (27/8/2019).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RL, berupa 1 Tas sandang polo, 1 gulungan tisu, 1 unit timbangan ligital merk Ming Heng Mini Scale, 1 bong, 1 pipa kaca pirex, 1 gulungan lakban, 2 buku notes, Uang tunai Rp 950 Ribu, dompet coklat berisi uang tunai Rp 145 Ribu, Hp Samsung type Galaxy A 10 warna hitam, Hp Nokia type 1280, Xiaomi warna Crem, dan 1 unit sepmor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol.

Sementara dari tersangka RS, barang bukti yang diamankan berupa 1 ponsel Oppo Type CE 0700 warna Gold dan Narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 2.42 gram.

"Atas kejadian itu, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut", tegasnya. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar